Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian dr Icha: Satu Terlapor Belum Tersangka
Kasus kematian dr Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD TTU ditetapkan tersangka dugaan intimidasi, sementara satu terlapor belum.
Nusantaraterkini.co, KUPANG – Kasus kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga dari empat orang yang dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap dr Icha sebagai tersangka.
Ketiga tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricardo, dikutip, Rabu (26/8/2026).
Meski demikian, Ricardo belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum ntt" class="article-tag-link" rel="tag">Polda NTT, Kompol Edy, mengatakan status tersangka akan disampaikan secara resmi setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.
"Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan," ujar Edy.
Di sisi lain, kuasa hukum para terlapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda NTT terkait perubahan status hukum ketiga anggota DPRD TTU dan satu ASN tersebut.
Kuasa hukum terlapor yang terdiri atas Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, dan Dominikus G. Boymau melalui Egiardus Bana mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari penyidik.
"Kami belum dapat informasi resmi dari Penyidik ntt" class="article-tag-link" rel="tag">Polda NTT mengenai status hukum 3 ADPRD TTU dan 1 ASN yang dilaporkan," kata Egiardus Bana, Selasa (25/8/2026).
Satu Terlapor Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, membenarkan bahwa tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Victor, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (24/8/2026). Penetapan itu, kata dia, tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni.
Namun, Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menilai terdapat kekurangan alat bukti untuk menetapkan ASN tersebut sebagai tersangka.
Victor mengatakan ketiga tersangka selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.
"Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut," ujar Victor.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman dengan kekerasan verbal untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam perkara tersebut, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 KUHP terkait pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, Victor meminta Polda NTT konsisten melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Victor.
Menurut Victor, permintaan tersebut perlu dipertimbangkan karena pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·45 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan