Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian dr Icha: Satu Terlapor Belum Tersangka

Kasus kematian dr Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD TTU ditetapkan tersangka dugaan intimidasi, sementara satu terlapor belum.

Kasus kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga dari empat orang yang dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap dr Icha sebagai tersangka. (Foto: istimewa)
Kasus kematian dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga dari empat orang yang dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap dr Icha sebagai tersangka. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KUPANG dokter atau memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur () menetapkan tiga dari empat orang yang dilaporkan terkait dugaan terhadap dr Icha sebagai .

Ketiga tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten (TTU), yakni Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake. Sementara satu terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Umum Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi ," kata Ricardo, dikutip, Rabu (26/8/2026).

Meski demikian, Ricardo belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada ketiga anggota tersebut.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum " class="article-tag-link" rel="tag">Polda NTT, Kompol Edy, mengatakan status tersangka akan disampaikan secara resmi setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.

"Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan," ujar Edy.

Di sisi lain, kuasa para terlapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda NTT terkait perubahan status hukum ketiga anggota DPRD TTU dan satu ASN tersebut.

Kuasa terlapor yang terdiri atas Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, dan Dominikus G. Boymau melalui Egiardus Bana mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari penyidik.

"Kami belum dapat informasi resmi dari Penyidik " class="article-tag-link" rel="tag">Polda NTT mengenai status hukum 3 ADPRD TTU dan 1 ASN yang dilaporkan," kata Egiardus Bana, Selasa (25/8/2026).

Satu Terlapor Belum Jadi Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, membenarkan bahwa tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Victor, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (24/8/2026). Penetapan itu, kata dia, tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni.

Namun, Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menilai terdapat kekurangan alat bukti untuk menetapkan ASN tersebut sebagai tersangka.

Victor mengatakan ketiga tersangka selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.

"Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut," ujar Victor.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman dengan kekerasan verbal untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam perkara tersebut, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 KUHP terkait pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, Victor meminta Polda NTT konsisten melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Victor.

Menurut Victor, permintaan tersebut perlu dipertimbangkan karena pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru