Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238

Polda Sumsel hentikan penyelidikan kasus kapal tongkang OCEANIC 238 karena terbukti murni sengketa perdata

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya (kanan) saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Selasa (22/9/2026). (Foto: polda sumsel)
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya (kanan) saat diwawancarai di Mapolda Sumsel, Selasa (22/9/2026). (Foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG -Β Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau penggelapan satu unit yang dilaporkan oleh pemilik kapal berinisial HS pada, Jumat (13/6/2026) lalum

Penghentian penanganan perkara ini diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara mendalam.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur peristiwa pidana. Sehingga, kasus tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikan dan dipastikan tidak ada penetapan tersangka.

Perkara ini berawal dari laporan yang dilayangkan HS selaku pemilik ke SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024 dengan terlapor berinisial AS.

Dari hasil penelusuran penyidik, laporan tersebut berakar dari kerja sama jasa angkutan kayu antara pelapor dan terlapor yang telah terjalin sejak 5 Maret 2018 silam.

Kerjasama operasional antara kapal tongkang milik pelapor dan kapal tunda milik terlapor itu diketahui telah berakhir pada September 2018.

Kendati demikian, perselisihan mulai muncul di antara kedua belah pihak terkait kelanjutan penguasaan fisik kapal tongkang tersebut.

Memasuki akhir 2018, kapal tongkang itu kemudian ditarik ke Tanjung Pinang berkaitan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor.

Proses perbankan tersebut terus berlanjut hingga terbitnya penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang serta pelelangan resmi kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019, di mana perusahaan terlapor keluar sebagai pemenang lelang.

Guna memastikan objektivitas penanganan perkara, penyidik Subdit III Ditreskrimum telah memeriksa total tujuh orang saksi yang meliputi pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan, hingga otoritas pelabuhan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta memeriksa pihak terlapor.

Di samping keterangan lisan para pihak, penyidik turut mengamankan dan menganalisis sejumlah dokumen otentik.

Barang bukti dokumen tersebut mencakup akta pendaftaran kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang resmi kapal.

Sebelumnya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Namun, rangkaian pendalaman membuktikan bahwa persoalan murni menyangkut pelaksanaan perjanjian bisnis dan eksekusi jaminan kredit.

Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, institusinya selalu memegang prinsip profesionalisme dalam merespons setiap laporan masyarakat berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang sah.

β€œKami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan suatu persoalan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila substansi persoalan berkaitan erat dengan hubungan kontraktual maupun sengketa keperdataan, penyelesaian idealnya memang ditempuh melalui jalur hukum perdata.

β€œKami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Namun jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, maka penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait