Polda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Polda Sumsel hentikan penyelidikan kasus kapal tongkang OCEANIC 238 karena terbukti murni sengketa perdata
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG -Β Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau penggelapan satu unit kapal tongkang OCEANIC 238 yang dilaporkan oleh pemilik kapal berinisial HS pada, Jumat (13/6/2026) lalum
Penghentian penanganan perkara ini diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara mendalam.
Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur peristiwa pidana. Sehingga, kasus tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikan dan dipastikan tidak ada penetapan tersangka.
Perkara ini berawal dari laporan yang dilayangkan HS selaku pemilik kapal tongkang OCEANIC 238 ke SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024 dengan terlapor berinisial AS.
Dari hasil penelusuran penyidik, laporan tersebut berakar dari kerja sama jasa angkutan kayu antara pelapor dan terlapor yang telah terjalin sejak 5 Maret 2018 silam.
Kerjasama operasional antara kapal tongkang milik pelapor dan kapal tunda milik terlapor itu diketahui telah berakhir pada September 2018.
Kendati demikian, perselisihan mulai muncul di antara kedua belah pihak terkait kelanjutan penguasaan fisik kapal tongkang tersebut.
Memasuki akhir 2018, kapal tongkang itu kemudian ditarik ke Tanjung Pinang berkaitan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor.
Proses hukum perbankan tersebut terus berlanjut hingga terbitnya penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang serta pelelangan resmi kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019, di mana perusahaan terlapor keluar sebagai pemenang lelang.
Guna memastikan objektivitas penanganan perkara, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel telah memeriksa total tujuh orang saksi yang meliputi pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan, hingga otoritas pelabuhan.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta memeriksa pihak terlapor.
Di samping keterangan lisan para pihak, penyidik turut mengamankan dan menganalisis sejumlah dokumen otentik.
Barang bukti dokumen tersebut mencakup akta pendaftaran kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang resmi kapal.
Sebelumnya, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun, rangkaian pendalaman membuktikan bahwa persoalan murni menyangkut pelaksanaan perjanjian bisnis dan eksekusi jaminan kredit.
Menanggapi penghentian penyelidikan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Muβmin Wijaya menyampaikan, institusinya selalu memegang prinsip profesionalisme dalam merespons setiap laporan masyarakat berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang sah.
βKami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan suatu persoalan tidak memenuhi unsur pidana, maka penyelidikan dihentikan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,β ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, apabila substansi persoalan berkaitan erat dengan hubungan kontraktual maupun sengketa keperdataan, penyelesaian idealnya memang ditempuh melalui jalur hukum perdata.
βKami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Namun jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata, maka penanganannya diarahkan melalui jalur hukum yang sesuai,βΒ pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Perluas Basis Penerimaan untuk Optimalkan PAD
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPemko Medan Tegaskan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Berorientasi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Fadli Tara·40 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
PENDIDIKANSambut Baik Instruksi Pendidikan Gratis Prabowo, Habib Syarief Ingatkan Kesiapan Fiskal Negara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKDPR Pastikan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Digarap Masa Sidang Ini Sesuai Putusan MK
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTAngkutan Peti Kemas KAI Sumut Tumbuh 25 Persen Hingga Agustus 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDPR Siapkan Pembahasan UU Ketenagakerjaan, Cucun: Ada Batas Waktu dari MK
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKPuan Tegaskan Aturan Baru Pemilu Termasuk PT 5 Persen Belum Diputuskan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELDiduga Telilit Utang, Pria Parubaya Ditemukan Tewas Tergantung di Kawasan GOR Muara Enim
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPuan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat Usai Banjir Bandang Terjang Solok
Fadli Tara·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan