Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terungkap! Bos Vendor Motor Listrik BGN Diduga Markup Pengadaan Rp1,1 Triliun, Spesifikasi Tak Sesuai Kontrak

Kejagung mengungkap dugaan markup pengadaan motor listrik BGN senilai Rp1,1 triliun. Vendor diduga atur HPS dan kirim barang tak sesuai spesifikasi.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kanan), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (Foto: Fauzan/ANTARA FOTO)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kanan), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). (Foto: Fauzan/ANTARA FOTO)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung () mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang digunakan mendukung (). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga (markup) dalam proyek bernilai sekitar Rp1,1 triliun tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa tersangka diduga secara sengaja menaikkan harga setiap unit motor listrik agar mendekati batas anggaran yang telah disiapkan dalam proyek pengadaan.

Menurut penyidik, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait markup harga. Andri juga disebut terlibat dalam pengondisian dokumen pengadaan, termasuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga nilai pengadaan yang ditetapkan hampir menyamai pagu anggaran yang tersedia.

" menilai proses penyusunan HPS tersebut tidak dilakukan secara wajar dan berpotensi menghilangkan mekanisme persaingan sehat yang seharusnya menghasilkan harga yang lebih kompetitif," katanya, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa komunikasi antara tersangka dan pihak terkait pengadaan telah berlangsung sejak Februari 2025, bahkan sebelum proses tender resmi dimulai. Saat itu, PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan.

"Untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain dan melakukan langkah akuisisi terhadap sebuah perusahaan yang dinilai dapat menunjang proses pengadaan tersebut," bebernya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses serah terima barang. PT YAT disebut telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan dokumen yang menyatakan seluruh motor listrik telah dirakit dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan sebagian kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan standar teknis maupun kebutuhan operasional BGN. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebagian besar motor listrik hasil pengadaan itu saat ini masih tersimpan di sejumlah gudang di kawasan Sentul, Bogor. Meski demikian, penyidik menyatakan tidak seluruh kendaraan akan disita karena sebagian masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaan di berbagai daerah.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait