Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK Periksa Ribka Tjiptaning

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)

Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK Periksa Ribka Tjiptaning

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2/2024).

"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Selain Ribka, KPK juga melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi adalah Ruslan Irianto Simbolon (Pegawai Negeri Sipil) dan Bunamas (Pihak Swasta).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT AIM Karunia (KRN).

Diketahui, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mr6/nusantaraterkini.co)