Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terdakwa Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah di Sergai Divonis 4 Tahun

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama 4 tahun

Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, Senin (28/4/2025).
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, Senin (28/4/2025).
A A

, MEDAN - Sidang pembacaan putusan (vonis) yang digelar di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, atas perkara tindak pidana korupsi oleh debitur salah satu di Sergai, Senin (28/4/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH ini dihadiri langsung Selamet dan JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang, SH.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Disdik Batubara, Kejakasaan Sita Uang Rp500 Juta dari Mantan Kadis Kominfo Sumut

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan," kata Hakim.

Baca Juga: Rico Waas Tegas Soal Dugaan Korupsi BBM Petugas Kebersihan: Jangan Sampai Kasus Ini Raib Begitu Saja!

Tidak hanya pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Selamet sebesar Rp200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp.575.523.000, subsidair 2 tahun penjara.

"Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka harta milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," paparnya.

Setelah pembacaan putusan oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait