Terdakwa Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah di Sergai Divonis 4 Tahun
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama 4 tahun
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang pembacaan putusan (vonis) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 7, atas perkara tindak pidana korupsi oleh debitur salah satu bank plat merah di Sergai, Senin (28/4/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andryansyah SH, MH, Muhammad Kasim, SH, MH dan Husni Thamrin, SH ini dihadiri langsung terdakwa Selamet dan JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang, SH.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Selamet berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan," kata Hakim.
Tidak hanya pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Selamet sebesar Rp200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp.575.523.000, subsidair 2 tahun penjara.
"Apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka harta milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," paparnya.
Setelah pembacaan putusan oleh hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALMelawan Saat Ditangkap, Residivis Curat di Binjai Ditembak Polisi
hendra·31 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKeracunan MBG di Muba, Gubernur Sumsel Minta Perketat Higienitas dan Jamin Pengobatan Gratis Siswa
Fadli Tara·39 menit yang lalu -
NEWSSoroti Jalan Rusak, LMND SUMUT dan EK-LMND SE-SUMUT Akan Geruduk Pemko Binjai: Desak Perbaikan Secepatnya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDiangkat jadi Kapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan Siap Pecah Bintang Dua di Tanah Deli
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIKoreksi Berlanjut, Harga Emas Merangkak Turun ke Rp2.574.000 Per Gram
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALNetty Desak Perketat Tata Kelola MBG, Prioritaskan Keamanan Pangan dan Transparansi Anggaran
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELRotasi Jabatan Polri, Brigjen Pol Rony Samtana Diangkat Kapolda Sumsel Gantikan Irjen Pol Sandi Nugroho
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALBahlil Jadi Menko Hilirisasi, Mekeng Tekankan Nilai Tambah Sektor Tambang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran: 88 Pati-Pamen Dirotasi, 19 Kapolda Berganti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALDugaan Pungli Terkuak di Rutan Pondok Bambu, DPR Desak Kemenimipas Telusuri Aliran Uang
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan