Telat Melaporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, Mitsubishi Corporation Didenda KPPU Rp1 Miliar
KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation karena terlambat melaporkan akuisisi PT Coates Hire Indonesia.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA–Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026)
"Menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian putusan Majelis Komisi yang diketuai Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, dengan Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota,.
Dalam persidangan terungkap, pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.
Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang menjalankan kegiatan usaha di berbagai sektor, termasuk energi, sumber daya mineral, infrastruktur, dan pangan. Adapun PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 19 Juni 2024 atau 11 hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan.
Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Terlapor juga dinilai bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan, antara lain dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.
"Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar," sebut majelis.
Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Majelis Komisi juga memerintahkan Mitsubishi Corporation untuk menyerahkan jaminan 20% dari nilai denda, jika mengajukan keberatan.
Dalam siaran persnya, KPPU RI, menuliskan, kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU merupakan salah satu instrumen utama dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan bahwa perubahan struktur pasar tidak menimbulkan potensi berkurangnya persaingan usaha yang sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan