Tak Terima Ditegur, 3 Pria Aniaya Petani, 1 Pelaku Diringkus
Satu pelaku penganiayaan inisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara,
nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Tak terima ditegur, tiga pria di Labuhanbatu Utara (Labura) tega menganiaya seorang petani hingga mengalami luka-luka.
Satu pelaku inisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap.
Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan umum Afdeling VII PT. Torganda.
Baca Juga : 18 Kg Sabu di Aceh Gagal Edar, Polisi Ringkus Satu Pelaku
Saat itu korban Hendra Syahputra (25) bersama saksi lainnya dalam perjalanan pulang menuju Dusun VII Gambangan menggunakan sepeda motor.
"Di lokasi tersebut, korban berselisih dengan pelaku dan rekan-rekannya karena adanya sikap yang dinilai tidak sopan. Saat korban mendekati kelompok tersebut untuk menegur, pelaku bersama teman-temannya justru langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan," ujar Syafrudin, Minggu (4/5/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri, luka robek di bagian kepala dan merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh lainnya.
"Tak terima dianiaya, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Aek Natas pada Rabu, 30 April 2025. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.
Baca Juga : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kaltim: Dua Tersangka Diringkus
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, (3/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan bersama dua temannya yang kini dalam pengejaran," papar Syafrudin.
Syafrudin juga menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMATERA TERKINIWabup Pasaman Apresiasi Program Jemari Kejaksaan Negeri
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Tempati Peringkat 13 Perolehan Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
-
-
SUMUTReno Francius Simanullang Resmi Emban Jabatan Sebagai Komda PMKRI Sumut-NAD
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
NEWSGubernur Sumut Dukung Keysa Melenggang ke Miss Youth Indonesia
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Ungkap Soal Kuota BBM Subsidi Jauh dari Usulan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan