Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Terima Ditegur, 3 Pria Aniaya Petani, 1 Pelaku Diringkus

Satu pelaku penganiayaan inisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara,

Bagikan:
Satu pelaku penganiayaan inisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap. (Foto: Humas Polres Labuhanbatu).
Satu pelaku penganiayaan inisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil ditangkap. (Foto: Humas Polres Labuhanbatu).
A A

nusantaraterkini.co,  - Tak terima ditegur, tiga di Labuhanbatu Utara (Labura) tega hingga mengalami luka-luka. 

Satu inisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berhasil .

Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim , Labuhanbatu.

Kapolres , AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan umum Afdeling VII PT. Torganda. 

Baca Juga : 18 Kg Sabu di Aceh Gagal Edar, Polisi Ringkus Satu Pelaku

Saat itu korban Hendra Syahputra (25) bersama saksi lainnya dalam perjalanan pulang menuju Dusun VII Gambangan menggunakan sepeda motor.

"Di lokasi tersebut, korban berselisih dengan dan rekan-rekannya karena adanya sikap yang dinilai tidak sopan. Saat korban mendekati kelompok tersebut untuk menegur, pelaku bersama teman-temannya justru langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan," ujar Syafrudin, Minggu (4/5/2025).

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri, luka robek di bagian kepala dan merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh lainnya.

"Tak terima dianiaya, korban segera melaporkan kejadian itu ke pada Rabu, 30 April 2025. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.

Baca Juga : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Kaltim: Dua Tersangka Diringkus

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, (3/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan bersama dua temannya yang kini dalam pengejaran," papar Syafrudin.

Syafrudin juga menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. 

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru