Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Setuju, Ahli KPU Sebut Audit Forensik Sirekap Tak Diperlukan

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KPU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024). (Foto: ist)

Nusantaraterkini.co - Ahli KPU tak setuju terkait tim hukum kubu Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto yang meminta audit forensik digital terhadap Sirekap. Sebab, belum ada unsur pidana di Sirekap.

Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pilpres, Marsudi Wahyu Kisworo, menjawab pertanyaan kubu Tim Hukum nasional (THN) AMIN terkait selisih suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang mestinya dilakukan audit forensik.

Marsudi menegaskan audit forensik digital belum diperlukan lantaran tak ada pembuktian tindak pidana dalam hal itu.

Awalnya, hal ini disinggung oleh anggota THN AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yang mengatakan masih ada ribuan laporan selisih suara di Sirekap dan hasil.

"Ini temuan Prof. Ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil di Sirekap itu bermasalah. Dan ini kita dapatnya ribuan. Ini pertanyaan yang berkaitan dengan pertanyaan pertama, apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?" tanya Bambang dalam sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Rabu (3/4/2024).

Selain itum Bambang juga menyoroti adanya jumlah pemilih di TPS yang melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya, hal tersebut semestinya bisa dijadikan alasan adanya dugaan kecurangan.

"Tolong di slide nomor 12, sambil nunggu itu saya mau mengatakan gini di slide yang akan saya tunjukkan nanti ada begitu banyak TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal DPT. Padahal maksimal DPT-nya per TPS adalah 300," kata Bambang.

"Kalau ada info seperti ini ada puluhan ribu bahkan ada ratusan ribu, puluhan ribu yang tercatat ini apakah itu tidak cukup dijadikan dasar untuk sampai pada kesimpulan ada fraud di situ?" sambungnya.

Menjawab hal itu, ahli KPU Marsudi mengatakan fraud terjadi jika ada niat. Sementara, menurutnya, Sirekap dikendalikan oleh suatu perangkat lunak (software) atau sistem aplikasi.

"Kemudian, apakah tidak cukup bukti terjadi fraud. Saya bukan ahli hukum tapi saya pernah mendengar begini, fraud itu salah salah satu syaratnya ada 'mens rea (niat buruk)', ada niat di situ, sementara yang mengkonversi gambar menjadi angka kan software aplikasi, sistem sebuah aplikasi, apakah aplikasi itu punya niat? Kan tidak," ungkapnya.

Ia menyebut sistem aplikasi dilatih dengan berbagai macam data berbentuk tulisan. Meski demikian, Marsudi, tak menampik jika sistem komputer juga tak sempurna pasti ada kesalahan.

Adapun Marsudi mengatakan jika audit forensik belum diperlukan dalam kasus Sirekap. Ia menegaskan belum ada alasan tindak pidana di balik penggunaan Sirekap

"Kemudian apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik," pungkasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom