Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sorbatua Siallagan Bebas, Tim Advokasi: Kemenangan untuk Masyarakat Adat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret Sorbatua Siallagan usai dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung. (Foto: dok istimewa)

Nusantaratekini.co, MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang menjerat Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan.

Putusan itu menegaskan Sorbatua tidak terbukti menduduki kawasan hutan maupun membakar hutan negara di atas konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang lebih dulu membebaskan Sorbatua.

Kuasa hukum Sorbatua dari Bakumsu yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Audo Sinaga, menyambut baik putusan tersebut.

“Ini adalah putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).

BACA JUGA: Demo Tuntut Pembebasan Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Massa dan Polisi Saling Dorong

Audo menilai vonis bebas ini menguatkan keyakinan bahwa kasus Sorbatua adalah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidupnya.

“Ini kemenangan untuk semua masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara, Sorbatua pun mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut vonis bebas ini sebagai kemenangan kecil untuk seluruh pejuang adat yang menghadapi kriminalisasi.

“Syukur kepada Tuhan dan para leluhur. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan saya,” ucap Sorbatua.

Perkara ini bermula ketika Sorbatua ditangkap oleh delapan orang tak dikenal saat membeli pupuk bersama istrinya pada 22 Maret 2024. Penangkapan dilakukan tanpa surat resmi, dan istrinya ditinggalkan di tepi jalan. Sorbatua kemudian didakwa menduduki dan membakar kawasan hutan yang diklaim sebagai wilayah konsesi PT TPL.

Namun, Sorbatua membantah dakwaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tanah yang dimaksud adalah wilayah adat Ompu Umbak Siallagan yang telah mereka kelola selama 11 generasi.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Simalungun tetap memvonis Sorbatua dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut langsung diajukan banding oleh tim hukum Sorbatua dan mendapat putusan bebas di tingkat Pengadilan Tinggi, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Buntut Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, Masyarakat Adat Lakukan Ritual di Depan Pengadilan Negeri Simalungun

Putri Sorbatua, Jerni Elisa Siallagan, mengaku kecewa atas kriminalisasi terhadap ayahnya. Ia menyoroti ketidakhadiran negara dalam melindungi masyarakat adat.

“Bapak kami dikriminalisasi, tapi kami akan terus melawan,” ucapnya saat dihubungi Nusantaraterkini.co, secara terpisah, Kamis malam.

Pada 2019, Sorbatua bersama sejumlah komunitas adat sempat bertemu Menteri KLHK Siti Nurbaya. Saat itu, Menteri mengeluarkan surat keputusan penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan PT TPL. Namun hingga kini, keputusan itu belum juga dilaksanakan.

Sorbatua menegaskan bahwa dirinya dan keturunan Ompu Umbak Siallagan akan terus mempertahankan tanah adat mereka dari klaim perusahaan.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan