Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Penanganan Kasus Gibran, Hinca Panjaitan: Bawaslu Jakpus Patut Diduga Tidak Profesional

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Hinca Pandjaitan (tengah) dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Soal Penanganan Kasus Gibran, Hinca Panjaitan: Bawaslu Jakpus Patut Diduga Tidak Profesional

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hinca Panjaitan menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat patut diduga tak profesional dalam penanganan kasus Gibran.

“Setelah mencermati dengan seksama apa yang disampaikan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, kami berpandangan bahwa teman-teman di Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini,” katanya dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Karenanya, Hinca menyebutkan, muncul informasi yang menyesatkan lewat media seolah-olah sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

“Sehingga di masyarakat muncul informasi menyesatkan yang seolah-olah ada putusan yang menyatakan bahwa saudara Gibran bersalah. Padahal sama sekali tidak,” jelasnya.

Karena ketidakprofesionalan ini, pada, Rabu (3/1/2024) TKN Prabowo-Gibran telah resmi melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Karena itu kami kemarin TKN secara resmi sudah melaporkan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat ke DKPP dan sudah diterima dan segera berproses,” jelasnya.

Hal ini sambungnya, bertujuan untuk mengingatkan Bawaslu Jakpus mengenai fungsi mengawasi atau menjalankan tugasnya secara benar.

“Karena ini tindakan teman-teman tidak profesional maka jalurnya adalah ke DKPP untuk mengingatkan kepada teman-teman (Bawaslu) yang berfungsi mengawasi menjalankan tugasnya secara benar, secara profesional dan dengan etika dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan