Nusantaraterkini.co, ACEH - M, siswa SMP asal Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditangkap usai mencuri sepeda motor RX King milik M Fajri (27), anggota Polres Aceh Utara, yang terparkir di halaman rumahnya di Desa Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, 29 April 2024.
M ditangkap di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (2/5/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku memanjat dan masuk ke rumah Fajri pada malam hari.
Saat itu, rumah dalam kondisi kosong dan sepeda motor terparkir di teras rumah.
Dia kemudian membongkar kunci motor menggunakan kunci T lalu membawa lari motor tersebut. Setelah itu, M membongkar sparepart motor dan menjualnya.
"Sepeda motor yang dicuri ini sebagian sparepart-nya sudah dipreteli oleh si pelaku dan dijual per item, seperti batok lampunya, itu sudah dijual. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Novrizaldi, dilansir Kompas.com, Kamis.
Novrizaldi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap usai seorang saksi yang dimintai keterangan oleh polisi, melihat M di sekitar rumah korban.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M. Saat diperiksa, M mengakui perbuatanya. M telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan, dapat kita simpulkan bahwa tersangka ini adalah pemain baru,” katanya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini. Apakah (mungkin) ada jaringan pencurian sepeda motor yang terlibat atau tidak,” kata Novrizaldi menambahkan. (rsy/nusantaraterkini.co)