Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Setujui RUU Minerba, Ormas dan PT Nakal Harus Disanksi

Ormas keagamaan dan Perguruan Tinggi pengelola tambang harus mempunyai peta jalan dan cetak biru usaha pertambangan

Anggota DPR Fraksi PKB Prana Putra Sohe. (Foto: dok FPKB)
Anggota DPR Fraksi PKB Prana Putra Sohe. (Foto: dok FPKB)
A A

, JAKARTA - Anggota Fraksi PKB Prana Shoe mengatakan, pihaknya menyetujui (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Kendati demikian, bagi para pihak yang menyalahgunakan wewenang pengelolaan tambang harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku. 

Salah satu poin penting dalam revisi UU Minerba adalah keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan dan dalam pengelolaan tambang.

Dengan ketentuan ini maka seperti NU dan Muhammadiyah serta perguruan tinggi bisa mengelola tambang. 

“Jika dan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang pengelolaan tambang dan melanggar hukum, harus diberi sanksi hukum dan pencabutan izin usaha pertambangan,” ujar Anggota Prana Putra Sohe, Kamis (23/1/2025). 

Baca Juga: Revisi UU Minerba saat Masa Reses Dipertanyakan

Prana Putra Sohe mengatakan, organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun perguruan tinggi pengelola tambang harus memiliki kemampuan secara institusional, keuangan dan sumber daya manusia mumpuni.

Selain itu mereka harus mempunyai kemampuan teknikal dalam menjalankan usaha pertambangan.

" keagamaan dan Perguruan Tinggi pengelola tambang harus mempunyai peta jalan dan cetak biru usaha pertambangan. Ini akan menjadi salah satu tolok ukur kapasitas mereka dalam pengelola usaha pertambangan,” katanya. 

Organisasi kemasyarakatan, kata Prana, tidak boleh melimpahkan kewenangan yang dimiliki berupa hak prioritas kepada pihak lain. Jika ada pemindahan kewenangan, maka organisasi kemasyarakatan itu harus mendapat sanksi pidana penjara dan atau denda.

Baca Juga: Komisi XII DPR Dorong Revisi UU Minerba, Sebut Perpres 70 dan 76 Bertentangan

Perguruan tinggi yang terlibat dalam usaha pertambangan juga harus memiliki hasil assessment secara ketat oleh pemerintah. 

“Kapasitas secara teknis dan sumber daya manusia yang terlibat juga harus benar-benar mumpuni dan berkualitas,” katanya. 

Walaupun organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi terlibat dalam sektor pertambangan, kata Prana fungsi utamanya tidak boleh terabaikan. Perguruan tinggi, harus tetap menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian. 

"Sedangkan organisasi kemasyarakatan keagamaan yang terlibat harus tetap dapat melakukan pembinaan kepada umat,” pungkasnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru