Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama Arya Dimas (19), ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri, di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Pada Jumat (11/10/2024) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengungkapkan Kejadian itu bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda milik korban.
"Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari," katanya, saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Minggu (20/10/2024).
Kemudian, pelaku tak kunjung kembali dan korban merasa resah, hingga membuat laporan ke kantor polisi.
Usai menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Selanjutnya, pelaku ditangkap ketika sedang berada di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, pada Kamis 17 Oktober kemarin.
"pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah," jelasnya.
"Sepeda motor korban telah dijualnya dengan harga Rp 1.6 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya, di daerah Kwala Madu," tambahnya.
Selanjutnya, dikatakannya, saat ini pelaku telah di tahan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut," pungkasnya.
(Cw7/nusantaraterkini.co)