Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polemik Izin Kayu: Bupati Tapsel dan Kemenhut Beda Pernyataan soal Penebangan Hutan Sebelum Banjir Bandang Batang Toru

Bupati Tapsel Gus Irawan klaim Kemenhut buka izin penebangan (PHAT) Oktober 2025, padahal Pemkab minta dihentikan, lalu banjir Batang Toru terjadi

Warga Desa Garoga dengan latar belakang Masjid yang hancur diterjang banjir bandang bersama potongan kayu dari Hulu Sungai, Selasa (25/11/2025). (Foto: Nusantaraterkini.co)
Warga Desa Garoga dengan latar belakang Masjid yang hancur diterjang banjir bandang bersama potongan kayu dari Hulu Sungai, Selasa (25/11/2025). (Foto: Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Peristiwa bencana dahsyat yang melanda Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Tapanuli Selatan, menimbulkan banyak pertanyaan kritis, terutama mengenai maraknya .

Salah satunya yang menyita perhatian adalah maraknya ahli fungsi lahan di Hulu Sungai Aek Garoga. Di mana wilayah ini pun menjadi salah satu daerah terparah yang terdampak.

Menanggapi ini, Bupati Tapanuli Selatan, sebelumnya memaparkan rangkaian langkah yang telah dilakukan Pemkab sebelum terjadi.

Usai meninjau pengungsi di Aula Kantor Camat Batangtoru pada Sabtu (29/11/2025), mengatakan, pada Juli 2025 Pemkab menerima surat dari Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan.

Isi surat itu tegas menghentikan sementara Pengelolaan Hak Atas Tanah (), yaitu kerja sama korporasi–masyarakat untuk mengambil kayu.

Surat itu disambut lega oleh Pemkab Tapsel. Mereka menilai penghentian aktivitas penebangan adalah langkah tepat menjaga tutupan hutan.

Instruksi tersebut lalu diteruskan melalui surat edaran kepada camat dan lurah. Namun Gus Irawan mengungkapkan bahwa sekitar Oktober, izin penebangan kembali dibuka.

Keputusan tersebut membuat Pemkab terkejut karena justru datang ketika wilayah mereka berusaha memulihkan kondisi lingkungan hulu.

“Padahal saya sudah senang, karena aktivitas itu sangat berpotensi merusak lingkungan,” ujar Gus Irawan mengutip, Pojoksatu, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga : Menteri ESDM Bahlil Janjikan Tenda Pengungsian untuk 245 KK Korban Banjir Garoga dan Tuntaskan Persoalan Listrik

Pemkab Tapsel pun kemudian mengirim surat keberatan pada 14 November kepada Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari. Mereka meminta agar aktivitas penebangan dihentikan kembali.

Namun menurut Gus Irawan, kerja sama korporasi dan masyarakat itu justru kembali beroperasi sejak awal November. Hanya dalam hitungan minggu, tepat 25 November, banjir bandang lalu menghajar Batang Toru.

Gus Irawan menegaskan bahwa rangkaian kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap . Ia menilai bahwa kebijakan perizinan yang tidak sinkron dapat berdampak langsung pada keselamatan warga di hilir.

Membantah

Terpisah, Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang telah beredar luas di publik yang menyebut bahwa membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.

Dalam pernyataannya, dilansir dari laman Kemenhut, Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar. Dia menjelaskan, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan ().

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah () untuk keperluan evaluasi menyeluruh," tuturnya.

Baca Juga : Berita Foto: Dahsyatnya Dampak Bencana Banjir dan Longsor Batang Toru Tapsel

Laksmi menambahkan terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025. Meski begitu, Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ungkapnya.

Selanjutnya, Laksmi menyampaikan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Oleh karena itu, pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan, SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Jadi, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.

"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," terangnya.

Baca Juga : Luapan Sungai Putuskan Jembatan Darurat Aek Garoga, Akses Tapsel-Tapteng Terhambat

Dia menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan . Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkasnya.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait