Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sakit Hati Ditegur, Residivis di Batam Tikam Teman Minum Hingga Tewas

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Motif Pelaku Tikam Pria hingga Tewas di Kampung Aceh Batam: Sakit Hati Ditegur

nusantaraterkini.co, BATAM - Seorang pria inisial A tewas ditikam di kawasan Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Korban tewas ditikam usai menegur pelaku saat minum minuman keras bersama. Diduga motif penikaman itu didasari sakit hati pelaku karena tidak terima ditegur.

"Karena sakit hati ditegur membuat keributan saat pelaku dan korban minum bersama," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dikutip detik, Rabu (30/10/2024).

Heibertus mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban dan para pelaku inisial AD dan NV bertemu. Kemudian saat sedang minum bersama, korban menegur pelaku hingga membuat pelaku emosi.

"Jadi saat minum bersama korban menegur pelaku lalu pelaku menyiram korban dengan air. Kesal disiram korban marah-marah dan menendang motor pelaku. Nah dari situ pelaku semakin emosi dan menusuk di bagian dada korban dengan obeng sebanyak dua kali," ujarnya.

Heribertus mengatakan pihaknya sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Ada dua orang yang ditetapkan tersangka inisial AD pelaku penikaman dan NV pemilik obeng dan golok. Korban A dan pelaku NV ini saling kenal," ujarnya.

Selain itu, Heribertus mengungkapkan pelaku inisial AD merupakan residivis dan baru 17 jam keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Batam. Pelaku AD sebelumya dipenjara karena kasus penganiayaan.

"Pelaku AD ini baru keluar 17 jam dari Lapas Batam karena kasus penganiayaan. Pelaku ke Kampung Aceh jalan-jalan bersama NV, ketemu korban dan diajak minum bear bersama," ujarnya.

Disinggung soal korban A yang diduga sebagai bandar sabu, Heribertus mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. "(Korban bandar sabu) masih pendalaman soal itu," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk pelaku NV dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pria inisial A tewas ditikam menggunakan obeng di dada dan ulu hati di kawasan Kampung Aceh, Jumat (25/10/2024). Usai kejadian, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Setelah itu, polisi menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan