Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sah! UU PPRT Resmi Disahkan DPR, Jamin Upah Layak dan Perlindungan PRT

DPR sahkan UU PPRT di Hari Kartini guna jamin upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi para PRT

Neng Eem Marhamah di sela-sela diskusi publik. (Foto: istimewa)
Neng Eem Marhamah di sela-sela diskusi publik. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR , mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Perlindungan () dalam Rapat Paripurna yang bertepatan dengan peringatan .

Menurut Eem, pengesahan merupakan implementasi nyata amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya (PRT).

“Disahkannya UU PPRT ini adalah pengejawantahan dari sejumlah pasal dalam UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak hingga Pasal 34 ayat (2) mengenai jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui regulasi ini, pekerja rumah tangga akan mendapatkan kepastian terkait upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta hak untuk beristirahat.

Eem juga menegaskan, setelah pengesahan, pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi dan memastikan implementasi UU tersebut berjalan efektif, khususnya di kalangan pemberi kerja.

“Langkah selanjutnya adalah memastikan UU ini dipahami dan dijalankan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” kata Legislator dapil Jabar ini.

Lebih lanjut, UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan di lingkungan kerja domestik.

Seperti diketahui, mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini dinilai menjadi kado istimewa bagi masyarakat Indonesia dalam momentum peringatan .

“Regulasi ini diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” tutup Eem

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait