Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Tersendat Sengketa Lahan, DPR Minta Status Diperjelas

Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendapat sorotan dari anggota Komisi V DPR, Syafiuddin Asmor

Bagikan:
Syafiuddin Asmoro saat diwawancarai wartawan (foto:istimewa)
Syafiuddin Asmoro saat diwawancarai wartawan (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di kawasan , Jakarta Pusat, mendapat sorotan dari , . 

Ia menilai proyek tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan.

Menurut Syafiuddin, kebutuhan hunian di kota besar terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas. Oleh karena itu, pembangunan rusun dinilai menjadi solusi yang tepat.

“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah memastikan status lahan yang akan digunakan benar-benar jelas sebelum proyek dimulai. Hal ini penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa, karena ini akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Saat ini, lahan seluas 3 hektar yang direncanakan untuk pembangunan rusun tersebut diketahui masih dalam status sengketa. Pemerintah mengklaim lahan tersebut sebagai milik negara, sementara pihak swasta juga mengajukan klaim kepemilikan.

Menanggapi kondisi tersebut, Syafiuddin menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hukum guna memastikan kepastian status lahan.

“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut, apakah pemerintah atau pihak swasta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagai negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kita ini negara hukum. Maka setiap sengketa, apalagi terkait aset dan kepentingan publik, harus diselesaikan secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, polemik kepemilikan lahan di Tanah Abang mencuat setelah pernyataan (), , yang menyebut lahan tersebut milik pemerintah. 

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall, yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Efendi. 

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru