Riset IPB Desak Pemerintah Lindungi Keberadaan Credit Union
Riset IPB dan JAMSU mendesak pemerintah melindungi Credit Union dan mendorong kolaborasi dengan Koperasi Merah Putih.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan (PSP3) IPB University bersama Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) resmi merilis hasil riset mendalam bertajuk “Resiliensi Credit Union dan Tantangan Koperasi Merah Putih” di Medan, Kamis (13/8/2026). Riset yang dilakukan di empat lembaga pendamping (BITRA, YAK, PETRASA, dan KSPPM) serta 13 kelompok Credit Union (CU) di Kabupaten Deliserdang, Karo, Dairi, dan Toba ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap lembaga keuangan komunitas mandiri yang telah tumbuh puluhan tahun.
Hasil kajian mengemukakan kelompok CU yang dibangun swadaya tanpa APBN telah berhasil menjalankan pembiayaan produktif, memberantas rentenir, dan memberdayakan perempuan desa, namun kini terancam oleh hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Dalam jejaring JAMSU, terdapat sekitar 500 kelompok CU se-Sumatera Utara yang tumbuh secara organik sejak 1990-an dengan nilai aset berkisar dari Rp5 juta hingga Rp14 miliar melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ketahanan finansial ini terbukti nyata dari kisah para anggotanya di lapangan.
“Kami mendirikan CU Rismaduma sudah 20 tahun yang lalu. Dimulai dengan tabungan Rp2.000 anggota, dan sekarang aset CU kami sudah berkembang menjadi 2,7 milyar. Dari CU ini kami sudah mendapatkan banyak kemudahan: modal pertanian sampai menyekolahkan anak. Ketiga anak saya bisa kuliah berkat CU. Tanpa CU, mustahil saya bisa membiayai pendidikan mereka. Jadi, kalau CU dirusak, sama saja merusak sumber kehidupan kami," ujar Leonard Togatorop, Ketua CU Rismaduma di Dairi.
Peneliti dari PSP3 IPB University mengungkapkan, alih-alih berupaya menertibkan atau mematikan gerakan swadaya rakyat, negara seharusnya memetik pelajaran dari model akuntabilitas kelembagaan CU yang sudah teruji puluhan tahun.
“Mematikan CU berarti negara akan kehilangan infrastruktur pembangunan yang sudah jadi, lalu membayar mahal untuk membangun ulang fungsinya dari nol. Pertanyaan kebijakan yang tepat bukanlah bagaimana menertibkan CU dengan KMP, melainkan bagaimana negara harus belajar dari dan melindungi kearifan kelembagaan yang telah dibuktikan oleh rakyatnya sendiri selama puluhan tahun,” tegas Mohamad Shohibuddin, peneliti PSP3 IPB University.
Riset IPB–JAMSU turut menyoroti risiko besar dari skema pembentukan KMP secara instan dengan target 83 ribu unit yang dinilai mengulang kegagalan program top-down masa lalu. Hingga Juni 2026, baru 13,76% KMP yang berhasil membangun gerai dengan rata-rata simpanan pokok hanya Rp479 ribu per koperasi. Selain itu, skema penjaminan dan pemotongan sepihak Dana Desa berdasarkan PMK No. 7 dan 15 Tahun 2026 diproyeksikan dapat menyandera hingga 30% APBDes jika timbul kredit macet pada KMP, yang berpotensi merusak asas rekognisi dan subsidiaritas dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.
“Kalau koperasi ini bermasalah, yang menanggulangi ya desa. Pasti tidak ada lagi pembangunan desa,” ungkap NS, aktivis KSPPM menyoroti ancaman pemotongan anggaran desa tersebut.
Sebagai jalan keluar, peneliti IPB menggarisbawahi bahwa keberadaan CU dan KMP sebenarnya tidak harus saling berbenturan, melainkan dapat ditransformasikan menjadi kerja sama yang saling menguntungkan. KMP dapat difungsikan sebagai konsolidator sektor riil yang menyerap hasil pertanian warga anggota CU untuk memasok kebutuhan program nasional.
“Rekomendasi paling transformatif dari narasumber kami adalah urgensi mendefinisikan ulang KMP agar bertransformasi dari pesaing menjadi mitra CU. Contohnya, sebagaimana dilontarkan narasumber, KMP bisa berperan sebagai konsolidator pangan yang menyerap sayur, telur, susu, dan beras petani anggota CU dengan harga proteksi minimum untuk memasok dapur Makan Bergizi Gratis di tiap kecamatan. Negara mendapat model usaha KMP yang layak dan terukur, petani mendapat pembeli pasti, dan anak-anak desa mendapat pangan segar lokal,” saran Ganies Oktaviana, peneliti PSP3 IPB University.
Guna menjamin perlindungan dan efektivitas kebijakan, tim riset merumuskan tujuh langkah regulasi strategis. Langkah tersebut meliputi pengakuan hukum sui generis bagi CU, penghentian praktik koersif seperti Perdes wajib-anggota, rezim pengawasan dan perpajakan yang proporsional bagi LKM komunitas, pengamanan fiskal desa dari penjaminan kredit otomatis, pemulihan mandat kewenangan pengelolaan Dana Desa sesuai UU Desa, penerapan tata kelola KMP anti-elite capture, serta penegakan prinsip bagi hasil keuntungan KMP untuk kas desa sesuai Permendes No. 10/2025.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAJadwal Lengkap Super League dan Championship Indonesia Hari Ini
Herman Saleh Harahap·39 menit yang lalu -
EKONOMIMenaker: Ekonomi Sirkular Buka Peluang Jutaan Lapangan Kerja Baru
Herman Saleh Harahap·55 menit yang lalu -
PENDIDIKANNihayatul Wafiroh Dorong Magang Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·10 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan