Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ribuan Klien Bapas Serentak Lakukan Aksi Sosial: Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana pada launching "Aksi Nasional Klien Bapas Peduli" di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan yang dihadiri langsung oleh Menteri IMIPAS, Agus Andrianto. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipenuhi ratusan klien pemasyarakatan, yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.

Hal ini menandai peluncuran "Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025" pada Kamis (26/6/2025), sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi klien pemasyarakatan.

Demikian hal ini disampaikan Humas Kalapas Kelas llB Padangsidimpuan, David Pardede ke awak media. 

David Pardede menyebutkan bahwa, aksi bersih - bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia. 

David Pardede mengatakan, dalam sambutannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, bahwa hari ini klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata, dan secara sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.

"Ini bukan hanya simbol kesiapan pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial, sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial", sebut Agus Andrianto, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, di Perkampungan Budaya Betawi.

Menteri Agus Andrianto juga menerangkan, bahwa alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.

"Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat, akibat tindak pidana yang dilakukan", terang Agus Andrianto. 

Menteri Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui balai pemasyarakatan, siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara, bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). 

Sejak berlakunya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga sejak berlakunya, jumlah hunian anak di Lapas Rutan mampu turun drastis, dari sebelumnya 7000 an anak menjadi 2000 anak, di LPKA dan Lapas-Rutan hingga saat ini.

Agus Andrianto menegaskan kembali, bahwa pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa. 

"Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif, juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding, yang selama ini menjadi permasalahan klasik di Lapas-Rutan. Dan, dimana peran Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas yang sangat kompleks", tegas Agus. 

"PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang, dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan", tegas Meteri Imipas, Agus Andrianto. 

Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, yang juga turut hadir mengatakan, bahwa aksi bersih-bersih oleh klien Bapas, adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.

"Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Bapas. Kedepannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut", ucapnya

Prof Harkristuti juga menambahkan, bahwa bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial, membantu diberbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi.

Dan, klien Bapas juga dapat memberikan pandangan, motivasi ke masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, yang pernah mereka perbuat. Dan, menyampaikan secara langsung kepada Menteri Imipas tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri Imipas.

Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung klien pemasyarakatan, kepada masyarakat melalui aksi sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan. 

“Kami Seluruh jajaran pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi. Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat'," ujar Mashudi Dirjen Pemasyarakatan. 

Usai melaunching Menteri Imapas Agus, meninjau dan menyaksikan 150 klien Bapas Jakarta, melakukan aksi bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh Klien Bapas di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Klien Bapas hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Bapas bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Giat tersebut dihadiri, perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta Stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga secara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, Kepala Daerah dan APH serta Stakeholder lainnya diseluruh wilayah di Indonesia. 

(SG/nusantaraterkini.co) 

Advertising

Iklan