Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU Ormas Dinilai Jadi Langkah Strategis Mendukung Pemerintahan Prabowo untuk Menggenjot Pertumbuhan Ekonomi

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eddy Soeparno (Foto: dok Luki Setiawan)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mewacanakan merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Revisi ini bertujuan memperkuat pengawasan serta mempercepat penindakan terhadap ormas yang salah satunya melakukan aksi premanisme.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung rencana tersebut. Pasalnya, adanya revisi UU Ormas yang salah satunya mengenai masalah premanisme ini bisa saja mengganggu ketertiban umum dan investasi yang ada di Indonesia.

"Saya menyambut gembira pernyataan mendagri soal evaluasi UU Ormas. Pengawasan harus diperkuat agar investasi tidak terganggu," kata Eddy, Selasa (29/4/2025).

Politikus PAN ini menilai, meskipun perubahan legislasi penting, kunci utama tetap pada penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ia menekankan tingginya target investasi akan sia-sia jika di lapangan masih terjadi aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang menghambat aktivitas ekonomi.

"Target investasi tinggi, tetapi kalau aksi premanisme merajalela, ya sia-sia," ujarnya.

Eddy menyoroti investasi menjadi pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%. Apalagi, di tengah melemahnya belanja konsumen dan ekspor akibat penurunan harga komoditas dunia serta ketidakpastian global, revisi UU Ormas dinilai penting.

"Kalau sektor konsumsi dan ekspor melemah, kita harus andalkan investasi," jelasnya.

Eddy juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi dengan memastikan Indonesia bebas dari aksi-aksi anarkis yang dilakukan ormas. Menurutnya, dunia usaha dan calon investor perlu diyakinkan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap ketertiban dan kepastian hukum.

"Indonesia harus kirim sinyal kuat ke dunia usaha: tidak ada toleransi untuk aksi koboy dan premanisme berkedok ormas," pungkasnya.

Revisi UU Ormas dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional melalui jalur investasi. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ormas bermasalah akan menjadi kunci menjaga stabilitas dan kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

Majukan Demokrasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas perlu dicermati dan disikapi dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

"Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya," kata Pigai.

Natalius Pigai juga turut merespons terkait dengan adanya aktivitas sejumlah ormas yang meresahkan masyarakat. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan dalam aktivitas ormas.

"Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas," ujarnya.

Natalius yakin pendekatan pengaturan ini perlu ditekankan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas. Hal tersebut, kata dia, menimbulkan masalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi. Saya bahkan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan juga kepada media agar UU Ormas direvisi, khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Artinya, wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia," ucap dia.

Perkuat Pengawasan dan Penindakan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, pihaknya tidak mempermasalahkan revisi UU Ormas selama tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap ormas-ormas yang melakukan pelanggaran.

"Kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap," ujar Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy.

Rifqi menegaskan, revisi perlu dicermati secara detail. Bila tindakan premanisme atau pemerasan dilakukan oleh individu yang mengatasnamakan ormas, maka langkah yang diperlukan adalah penegakan hukum terhadap individu tersebut.

Namun, jika pelanggaran dilakukan secara kelembagaan oleh ormas, UU Nomor 17 Tahun 2013 sebenarnya sudah memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan hingga pembubaran.

"Kalau targetnya membubarkan ormas-ormas bermasalah, menurut saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgen," kata Rifqi.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.

Tito menegaskan revisi UU Ormas dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ormas. "Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito. 

(cw1/nusantaraterkini.co).