Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Urine Positif Psikotropika ​

Revaldo kembali ditangkap dalam kasus dugaan narkoba. Polisi menyebut urine aktor tersebut positif narkotika dan psikotropika.

Bagikan:
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, memberikan penegasan resmi terkait peningkatan status hukum serta hasil pemeriksaan medis sang aktor dalam penanganan kasus Revaldo, Selasa (25/8/2026).(foto: rmol)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, memberikan penegasan resmi terkait peningkatan status hukum serta hasil pemeriksaan medis sang aktor dalam penanganan kasus Revaldo, Selasa (25/8/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Aktor Fifaldi kembali berurusan dengan hukum usai ditangkap jajaran Polres Metro atas kasus dugaan penyalahgunaan .

Penangkapan yang berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan tersebut mengonfirmasi bahwa hasil tes urine sang aktor dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dan . 

Kapolres Metro , Kombes Pol Nasriadi, memberikan penegasan resmi terkait peningkatan status hukum serta hasil pemeriksaan medis sang aktor dalam penanganan kasus tersebut.

​"Hasil tes urine pelaku positif narkotika dan psikotropika. Atas temuan barang bukti dan pemeriksaan awal, status RF resmi dinaikkan menjadi ," tegas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, seperti dilansir RMOL, Selasa (25/8/2026).

Atas temuan tersebut, pihak kepolisian resmi menaikkan status hukum menjadi dan langsung menggelandangnya ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/8/2026) guna menjalani pemeriksaan mendalam serta pengembangan jaringan pemasok.

​"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi tiga plastik klip bekas , setengah butir , dan setengah butir ," lanjut Kombes Pol Nasriadi.

Selain obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan peralatan hisap berupa tiga buah bong, tiga pipet, dua buah korek api, serta barang bukti lain berupa dua kotak penyimpanan dan satu unit telepon genggam milik Revaldo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, Revaldo mengaku mendapatkan barang haram jenis tersebut dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp650.000," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

​

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait