Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik

Komisi III DPR kaji usulan pelarangan vape setelah temuan kandungan narkotika dalam liquid oleh BNN.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape menjadi perhatian serius dan akan dijadikan bahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.(foto: istimewa)
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape menjadi perhatian serius dan akan dijadikan bahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA tengah mengkaji usulan pelarangan atau yang disampaikan Badan Nasional (), menyusul temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape menjadi perhatian serius dan akan dijadikan bahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang () tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Temuan ini sangat serius dan menjadi masukan penting dalam pembahasan . Kami akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan sebelum diputuskan masuk dalam regulasi,” ujar Abdullah, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, peredaran narkoba melalui media vape merupakan ancaman nyata yang berpotensi memperluas penyalahgunaan , terutama di kalangan generasi muda.

“Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika dengan cara yang semakin sulit terdeteksi. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah menilai pelarangan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, termasuk terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada bisnis vape.

“Jika memang terbukti disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, harus melalui kajian matang karena ada aspek ekonomi dan masyarakat yang perlu diperhatikan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif berbasis data agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sebelumnya, BNN mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional () Prioritas 2026. DPR telah menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang mencakup 64 rancangan undang-undang.

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru