Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik
Komisi III DPR kaji usulan pelarangan vape setelah temuan kandungan narkotika dalam liquid oleh BNN.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi III DPR RI tengah mengkaji usulan pelarangan rokok elektrik atau vape yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN), menyusul temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengatakan bahwa hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape menjadi perhatian serius dan akan dijadikan bahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Temuan ini sangat serius dan menjadi masukan penting dalam pembahasan RUU. Kami akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan masuk dalam regulasi,” ujar Abdullah, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, peredaran narkoba melalui media vape merupakan ancaman nyata yang berpotensi memperluas penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
“Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika dengan cara yang semakin sulit terdeteksi. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Abdullah menilai kebijakan pelarangan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, termasuk terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada bisnis vape.
“Jika memang terbukti disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan harus melalui kajian matang karena ada aspek ekonomi dan masyarakat yang perlu diperhatikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan komprehensif berbasis data agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Sebelumnya, BNN mengusulkan pelarangan vape dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang mencakup 64 rancangan undang-undang.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·15 menit yang lalu -
-
NASIONALBursah Zarnubi Ingin Putra-putri Lahat Punya Keterampilan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Melemah ke Rp17.783 per Dolar AS, Pasar Waspadai Sinyal The Fed
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan Najamudin Dorong Aturan AI hingga Tata Ulang Ketatanegaraan
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAKapolri: Silat Tjimande dan Debus Banten Berpotensi jadi Sumber Devisa Daerah
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
-
SEPAKBOLAPersijap Takluk 1-2 dari Persib, Mario Lemos Akui Timnya Buat Kesalahan
Rozie Winata·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan