Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Ratusan guru honorer menyakini jika bakalan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023.
Meski saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, teranyar Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan, Alexander.
"Kami meyakini bakalan ada tersangka berikutnya, bukan hanya lima orang saja tersangkanya. Semoga kedepannya dunia pendidikan di Kabupaten Langkat menjadi lebih baik lagi, dan tidak ada lagi pungli," ujar 103 guru honorer sekaligus penggunggat Pemkab Langkat di PTUN terkait seleksi PPPK, Jumat (13/9/2024).
Lanjut ratusan guru honorer ini, kabar penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat oleh Polda Sumut, sudah lama mereka tunggu-tunggu.
"Kami merasa perjuangan kami guru honorer yang dizolimi ini semakin terbuka lebar untuk mendapatkan keadilan yang selama ini kami inginkan. Walaupun sebenarnya, masih ada satu lagi aktor utama yang belum tersentuh," ujarnya.
"Kami memohon Polda Sumut mengusut tuntas hingga ke akar kasus ini. Karena bukti-bukti sudah jelas dan dengan bertambahnya tersangka baru akan makin membuka jalan menuju aktor utama tersebut," sambungnya.
Gitu pun ratusan guru honorer ini, berharap Polda Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Termasuk dua kepala sekolah sebelumnya yang sudah dinyatakan tersangka tapi masih bisa melakukan aktifitas, bahkan bekerja. Selanjutnya kami tak putus doa untuk menunggu keputusan PTUN tanggal 26 September 2024 nanti. Semoga keadilan dan kebenaran terbukti berada dipihak kami para penggugat," ujar ratusan guru honorer.
Para guru honorer ini juga mengkritik Menteri Pendidikan karena tidak peduli dengan masalah guru honorer di daerah-daerah, khususnya di Kabupaten Langkat.
"Begitu juga dengan MenpanRB yang juga tidak peduli kasus kami. Kedapan jangan ada lagi kecurangan- kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat atau seleksi apapun. Kami berdoa semoga dunia pendidikan membaik khusus Kabupaten Langkat," ujar ratusan guru honorer.
"Untuk gugatan di PTUN, kami memohon kepada ketua Pengadilan TUN atau majelis yang menangani untuk mengabulkan gugatan kami. Karena kecurangan PPPK Langkat sudah sangat terang benderang terungkapkan di persidangan," tutupnya. (rsy/nusantaraterkini.co)