Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Putusan MK Gratiskan Sekolah Swasta, Komisi X Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah

Jika harus menanggung biaya operasional penuh sekolah swasta dasar-menengah juga, dari mana sumber tambahan anggarannya?

Anggota Komisi X DPR Adde Rosi Khoerunnisa. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi X DPR Adde Rosi Khoerunnisa. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Anggota Komisi X Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti implikasi dari putusan (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta.

Adde Rosi mengapresiasi penegakan MK bahwa negara wajib menghapus diskriminasi dan hambatan ekonomi, khususnya bagi peserta didik yang terpaksa ke sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Namun, Adde menyoroti pada aspek pembiayaan. Dia mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk mendukung Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

Baca Juga: Hormati Putusan MK, Ketua DPD: Sekolah Rakyat Merah Putih Atasi Kesenjangan Akses Pendidikan di Daerah

Sebab, mengacu pada data Kementerian Keuangan 2025 menunjukkan alokasi pendidikan APBN 2025 mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun. Namun sebagian besar terserap untuk gaji guru, BOS, dan infrastruktur sekolah negeri.

“Jika harus menanggung biaya operasional penuh sekolah swasta dasar-menengah juga, dari mana sumber tambahan anggarannya? Apakah pemerintah siap realokasi atau naikkan defisit di tengah program efisiensi?,” katanya, Senin (2/6/2025).

Selain itu, sambung Adde, aspek lain dari kesiapan adalah perlunya penataan alokasi anggaran, sebagai salah satu contohnya adalah pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL), yang menghabiskan 39 perdrn dari total anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025, sementara Kemendiktisaintek hanya mengelola 22 persen dari anggaran tersebut.

“Ironisnya, jumlah mahasiswa di PTKL hanya sekitar 200 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan mahasiswa di PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta). Penyelenggaraan PTKL saat ini tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total 124 perguruan tinggi dan 892 program studi,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Adde, perlu penyederhanaan dan penataan sistem PTKL untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan, agar hanya fokus pada pendidikan kedinasan. Program studi umum yang tidak sesuai dengan mandat Undang-undang harus dihapuskan karena bertentangan dengan Undang-undang

Ia juga mengingatkan tantangan di APBD, mengutip laporan Kemendagri 2024 bahwa banyak daerah kesulitan memenuhi batas minimal 20 persen anggaran pendidikan akibat keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis Sediakan Hak Dasar Warga Negara

Adde mengkhawatirkan kebijakan ini, jika tidak dirancang hati-hati, berpotensi mengurangi semangat gotong royong dan membebani negara secara finansial.

Lebih lanjut, Adde mengatakan sekolah berbasis masyarakat ini turut memperkaya khazanah pendidikan nasional dengan kearifan lokal dan nilai keagamaan.

“Partisipasi aktif ormas seperti NU dan Muhammadiyah melalui ribuan sekolah swasta mereka adalah tulang punggung pendidikan Indonesia sejak pra-kemerdekaan,” tututnya.

Sebagai solusi, politisi Partai Golkar ini merekomendasikan pendekatan kolaboratif pemerintah bersama perlu segera rumuskan payung hukum dan skema pendanaan operasional, berkelanjutan, dan adil.

Selain itu, kata Adde, rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu reformulasi dan realokasi anggaran pendidikan prioritas. Memfokuskan bantuan penuh pada siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di negeri, dan memperketat kriteria sekolah penerima bantuan penuh (akreditasi, biaya operasional riil, komposisi siswa tidak mampu).

Lalu, memperluas dan meningkatkan nilai BOS Afirmatif untuk sekolah swasta di daerah terpencil/berbasis siswa kurang mampu, serta membangun kemitraan sinergis dengan ormas pendidikan untuk rancang skema subsidi efektif tanpa mematikan inisiatif swadaya.

“ adalah langkah maju untuk keadilan pendidikan. Tantangannya kini adalah implementasi cerdas, realistis, dan berkelanjutan tanpa abaikan peran vital masyarakat dan kesehatan fiskal negara. Komisi X DPR siap dorong dialog konstruktif,” ujarnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru