nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria paruh baya diringkus Satres Narkoba Polres Binjai atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku inisial BS (55) diringkus saat berada di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai utara, Kota Binjai pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu 10 paket, timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.
Kapolres Binjai, AKBP. Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP. Syamsul Bahri, SE mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang resah akan tindakan pelaku mengedarkan narkoba di kawasan itu.
"Berdasarkan informasi itu lah kita langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," beber Syamsul, Kamis (1/8/2024).
Dari hasil interogasi di TKP, pelaku BS mengaku kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial NK di Pasar V Tandam.
"Saat petugas ke lokasi yang dimaksud, namun petugas tidak menemukan NK. Namun, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan NK," pungkas NK.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP. Syamsul.
Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co)