Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama, Arga (34), memukul istrinya karena kesal diajak pindah dari rumah orang tua pelaku.
Penganiayaan tersebut, terjadi di rumah orang tua pelaku yang berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada (9/1/2025) lalu.
Baca Juga: Dua Pria Ditangkap karena Aniaya Remaja 16 Tahun, Polisi: Pelaku Mengira Korban adalah Maling
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Akp Riffi Noor Faizal, mengatakan awal kejadian bermula ketika korban meminta pelaku untuk pindah dari rumah orang tua pelaku berulang kali.
"Korban meminta pelaku untuk tinggal di rumah sewa. Namun, pelaku keberatan dan malah menyuruh korban untuk mencari uang jika ingin menyewa rumah," ujar Riffi saat dihubungi, Minggu (9/2/2025).
Kemudian, keduanya terlibat cekcok dan korban pergi meninggalkan rumah. Beberapa waktu setelahnya, pelaku datang menyusul korban di Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau.
"Sampai di lokasi, pelaku memukul korban. Setelah itu, pelaku membawa korban pulang ke rumah dan kembali menganiayanya dengan cara menampar dan memukul wajah korban," ungkap Riffi.
Baca Juga: 1.757 Lulusan USU Diwisuda, Rektor Soroti Pentingnya Pemikiran Kritis dan Adaptasi
Setelah mengalami penganiayaan tersebut, korban lalu membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah menyelidiki laporan tersebut, petugas menangkap pelaku pada Jumat (7/2/2025).
"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan," pungkasnya.
(cw7/nusantaraterkini.co)