nusantaraterkini.co, INDRAGIRI HULU – Seorang pria berinisial SA (23), warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mencabuli dua orang anak di bawah umur.
Korbannya merupakan kakak beradik. Satu korban pria berusia 14 tahun dan wanita 9 tahun.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Seberida pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan terhadap anak. Setelah dilakukan pendalaman, terduga pelaku berinisial SA berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” ujar Aiptu Misran, Rabu (21/5/2025).
Dijelaskan Misran, kasus ini terungkap ketika nenek korban (pelapor) yang saat itu berada di Pekanbaru dihubungi oleh anggota keluarganya dari Belilas.
Sesampainya di rumah, pelapor menerima pengakuan dari kedua cucunya mengenai kejadian yang mereka alami.
Dihadapan sang nenek, korban pria mengaku bahwa dirinya menjadi korban perbuatan asusila (sodomi) oleh SA. Hal yang sama juga diungkapkan korban wanita. Dia mengaku disetubuhi pada Maret 2025 lalu, di lokasi yang sama.
Mendengar pengakuan dari dua cucunya, sang nenek langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Seberida untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan kami arahkan ke layanan psikologis,” tegas Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).