Pria Banting Anak Tak Dikenalnya gegara Tak Salat Jumat: Aksi Terekam CCTV dan Viral
Seorang pria membanting anak berusia 12 tahun yang tak dikenalnya hingga pingsan gegara tak salat Jumat.
nusantaraterkini.co, MATARAM - Seorang pria membanting anak berusia 12 tahun yang tak dikenalnya hingga pingsan gegara tak salat Jumat.
Aksi pria itu terekam kamera CCTV dan video itu sempat viral di media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi Sabtu (19/10/2024) membenarkan peristiwa itu.
Yogi mengatakan kalau pria itu nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan korban yang tidak melaksanakan salat Jumat.
"Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat," ujar Yogi Purusa.
Yogi mengatakan, kejadian itu terjadi di depan kantor salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam video berdurasi 2 menit 12 detik yang viral tersebut, tampak seorang pria berpeci dan baju abu-abu mengejar anak-anak yang sedang bermain di sekitar masjid Al-Hidayah. Kemudian tampak seorang anak yang mengenakan sweater hitam dan celana hitam ditangkap pria tersebut.
Pria itu kemudian mengangkat tubuh sang anak dan membantingnya ke lantai hingga pingsan. Usai sang anak pingsan, pria itu pergi meninggalkan anak tersebut tergeletak tak sadarkan diri.
Tak lama, seorang pria bercelana jeans dan baju merah membantu anak tersebut. Tampak anak tersebut tersadar dan berjalan meninggalkan halaman kantor jasa ekspedisi tersebut.
Menurut Yogi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.39 Wita pada Jumat (18/10/2024). Polisi pun telah mengetahui identitas pelaku.
"Pria itu bernama Miftah Farid (36). Pelaku merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Saat ini pelaku kita tahan," bebernya.
Penahanan itu, lanjut Yogi, usai ibu korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram.
Mendapati laporan tersebut, polisi gerak cepat memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Polresta Mataram.
"Tadi malam pelaku kami BAP (berita acara pemeriksaan). Sekarang kami tahan dulu 1x24 jam di kantor polisi," imbuh Yogi.
Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya karena kesal terhadap korban yang tak melaksanakan salat Jumat.
Selain itu, kata Yogi, pelaku juga jengkel kepada korban lantaran sering menggunakan sepeda listrik di sekitar masjid saat jemaah sedang salat.
Yogi menerangkan, pelaku Miftah telah ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak-anak.
Miftah dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Putra Sohe Desak Meritokrasi Diperketat dalam Penempatan Pejabat Lapas
hendra·10 menit yang lalu -
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·31 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·46 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan