Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria Banting Anak Tak Dikenalnya gegara Tak Salat Jumat: Aksi Terekam CCTV dan Viral

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Video viral seorang pria membanting anak hingga pingsan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB. (Foto: Tangkapan layar CCTV)

nusantaraterkini.co, MATARAM - Seorang pria membanting anak berusia 12 tahun yang tak dikenalnya hingga pingsan gegara tak salat Jumat.

Aksi pria itu terekam kamera CCTV dan video itu sempat viral di media sosial (medsos).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi Sabtu (19/10/2024) membenarkan peristiwa itu.

Yogi mengatakan kalau pria itu nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan korban yang tidak melaksanakan salat Jumat.

"Pelaku ini tidak kenal dengan anak itu. Dia merasa kesal karena (korban) tidak Salat Jumat," ujar Yogi Purusa.

Yogi mengatakan, kejadian itu terjadi di depan kantor salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam video berdurasi 2 menit 12 detik yang viral tersebut, tampak seorang pria berpeci dan baju abu-abu mengejar anak-anak yang sedang bermain di sekitar masjid Al-Hidayah. Kemudian tampak seorang anak yang mengenakan sweater hitam dan celana hitam ditangkap pria tersebut.

Pria itu kemudian mengangkat tubuh sang anak dan membantingnya ke lantai hingga pingsan. Usai sang anak pingsan, pria itu pergi meninggalkan anak tersebut tergeletak tak sadarkan diri.

Tak lama, seorang pria bercelana jeans dan baju merah membantu anak tersebut. Tampak anak tersebut tersadar dan berjalan meninggalkan halaman kantor jasa ekspedisi tersebut.

Menurut Yogi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.39 Wita pada Jumat (18/10/2024). Polisi pun telah mengetahui identitas pelaku.

"Pria itu bernama Miftah Farid (36). Pelaku merupakan warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Saat ini pelaku kita tahan," bebernya.

Penahanan itu, lanjut Yogi, usai ibu korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram. 

Mendapati laporan tersebut, polisi gerak cepat memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan di Polresta Mataram.

"Tadi malam pelaku kami BAP (berita acara pemeriksaan). Sekarang kami tahan dulu 1x24 jam di kantor polisi," imbuh Yogi.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya karena kesal terhadap korban yang tak melaksanakan salat Jumat.

Selain itu, kata Yogi, pelaku juga jengkel kepada korban lantaran sering menggunakan sepeda listrik di sekitar masjid saat jemaah sedang salat.

Yogi menerangkan, pelaku Miftah telah ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak-anak. 

Miftah dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan