Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Prabowo Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 18 Perusahaan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut izin pemanfaatan hutan 18 perusahaan.

Bagikan:
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta Pusat. (Foto: Zamachsyari/kumparan).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Negara, Jakarta Pusat. (Foto: Zamachsyari/kumparan).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - . 

Dia mengatakan, kebijakan itu sesuai arahan Presiden saat ia menghadap ke Istana Negara beberapa waktu lalu. Namun, Raja Juli tak mengungkapkan satu pun perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.

"Sesuai dengan arahan Presiden pada hari Senin yang lalu saat saya menghadap di Istana, hari ini secara formal saya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) 18 perusahaan, yang tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas total 526.144 hektare," ujar Raja Juli dalam akun Instagramnya dikutip dari kumaparan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga : Anggota Komisi III Desak Polisi Tindak Tegas Penimbun LPG 3 Kg usai Banyaknya Laporan Warga

Raja Juli mengungkapkan, langkah ini sesuai keinginan Prabowo untuk melaksanakan amanat pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, yakni terkait bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Sebagai pembantu beliau, saya ingin memastikan hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia," sambungnya.

Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Penyuling LPG 3 Kg ke Gas Non-Subsidi

Dia juga menyampaikan, ada potensi 26,7 juta hektare hutan yang sudah terdegradasi, yang sudah gundul, bekas kebakaran, akan dimaksimalkan fungsinya dengan agroforestri, dengan tumpang sari, untuk swasembada pangan.

"Ini namanya hutan cadangan pangan, energi, dan air," tutur Raja Juli.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait