Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polres Simalungun Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Keempat pelaku diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 3,55 gram sabu, Kamis (4/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat pelaku ditangkap, masing-masing Heri Sihotang alias Tapel (43), Sandi Parma (30), Suprada (25) dan Arya Sujata alias Otong (21). Seluruhnya merupakan warga Huta I, Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Sat Narkoba dengan Polsek Perdagangan.

Baca Juga : Sidang Kasus Narkotika Rahmadi Penuh Kejanggalan, 2 Saksi Kompak Membantah BAP

“Operasi ini wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 02.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah Sandi Parma. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan bergerak cepat dan menggerebek lokasi pukul 04.00 WIB, mengamankan keempat tersangka di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket sedang berisi sabu seberat total bruto 3,55 gram, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 kaca pirex, serta uang tunai Rp20.000.

Heri Sihotang mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang bernama Danil sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian. Sementara tiga tersangka lainnya mengaku telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama menggunakan alat hisap rakitan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” jelas AKP Henry.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Langkat

Ia menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam perang melawan narkoba.

“Sesuai visi Presiden, kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Zco/Nusantaraterkini.co)