Polres Binjai Sita Ratusan Pil Ekstasi di Diskotek Samudera Selatan, Dua Pengedar tak Berkutik saat Diringkus
Sat Res Narkoba Polres Binjai, menangkap dua pria saat berada di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya.
Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sat Res Narkoba Polres Binjai, menangkap dua pria saat berada di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Keduanya diamankan polisi atas pengungkapan ratusan pil ekstasi yang diperjualbelikan atau diedarkan di Diskotek Samudera Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, ada dua orang yang ditangkap atas pengungkapan tersebut.
Keduanya berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
"Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," ujar Syamsul, Jumat (26/4/2024).
Lanjut Syamsul, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung.
Di tempat diskotek itu, polisi yang menyamar sebagai pengunjung mendapatkan pil ekstasi atau inex dari RA.
"Anggota yang menyamar sebagai pengunjung memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp 280 ribu per butirnya," ujar Syamsul.
Kemudian, RA menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Tak membutuhkan waktu yang lama, RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.
Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN.
Karena itu, Polres Binjai langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada sebuah ruangan di belakang diskotek tersebut.
"JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," urai Syamsul.
Selain itu, juga ada uang tunai Rp 690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi disita menjadi barang bukti.
Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR.
Namun, JPN mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan CR.
Atas kejadian ini, tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
RELIGIRibuan Warga Palembang Padati Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Bersama UAS di Kambang Iwak
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Analis Ungkap Saham yang Layak Dicermati
hendra·39 menit yang lalu -
KRIMINALPolres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja, Satu Pelaku Diringkus
Rozie Winata·58 menit yang lalu -
SEPAKBOLAJohn Herdman Sebut Skuad Garuda Belum Turun dengan Kekuatan Penuh
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIMichael Saylor Peringatkan Sistem Keuangan AS Harus Dibangun Ulang untuk Era AI
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·10 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan