Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Binjai Sita Ratusan Pil Ekstasi di Diskotek Samudera Selatan, Dua Pengedar tak Berkutik saat Diringkus

Sat Res Narkoba Polres Binjai, menangkap dua pria saat berada di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya.

Kedua pelaku dan barang bukti ratusan pil ekstasi yang diamankan di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).
Kedua pelaku dan barang bukti ratusan pil ekstasi yang diamankan di Diskotek Samudera Selatan yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sat Res , menangkap dua pria saat berada di yang berada di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, , .

Keduanya diamankan polisi atas pengungkapan ratusan yang diperjualbelikan atau diedarkan di Diskotek Samudera Selatan.

Kasatres , AKP Syamsul Bahri menjelaskan, ada dua orang yang ditangkap atas pengungkapan tersebut.

Keduanya berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, .

"Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," ujar Syamsul, Jumat (26/4/2024).

Lanjut Syamsul, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung.

Di tempat itu, polisi yang menyamar sebagai pengunjung mendapatkan atau inex dari RA.

"Anggota yang menyamar sebagai pengunjung memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp 280 ribu per butirnya," ujar Syamsul.

Kemudian, RA menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Tak membutuhkan waktu yang lama, RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.

Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN.

Karena itu, Polres Binjai langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada sebuah ruangan di belakang diskotek tersebut.

"JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," urai Syamsul.

Selain itu, juga ada uang tunai Rp 690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi disita menjadi barang bukti.

Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR.

Namun, JPN mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan CR.

Atas kejadian ini, tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait