nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap wanita berinisial HM, warga Kecamatan Medan Selayang, Medan.
HM ditangkap atas dugaan mempromosikan lima situs judi online (judol).
"Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikutip Antara, Senin (4/11/2024).
Hadi mengatakan bahwa Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.
Dia mengatakan, HM yang merupakan mahasiswi ditangkap pada Sabtu (2/11/2024).
"Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk mengunggah di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online tersebut.
"Pelaku melakukan promosi judi online tersebut sudah 2 bulan sampai 3 bulan ini di Medan karena sudah mendapatkan gaji," kata Hadi.
Dalam praktik perjudian online, kata dia, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHP tentang tindak pidana.
Inti bunyi pasal tersebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(Dra/nusantaraterkini.co)