Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pilkada via DPRD: Antara Penyanderaan Politik Parlemen dan Rapuhnya Legitimasi Daerah ​

Wacana Pilkada via DPRD dinilai mengancam otonomi daerah, memicu penyanderaan politik parlemen dan melemahkan legitimasi kepala daerah.

Pilkada via DPRD: Antara Penyanderaan Politik Parlemen dan Rapuhnya Legitimasi Daerah ​
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke tangan tidak hanya dipandang sebagai masalah teknis pemilihan, tetapi juga ancaman terhadap yang sehat. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, memperingatkan bahwa mekanisme ini akan melahirkan kepala daerah yang "tersandera" oleh kepentingan fraksi-fraksi di parlemen. 

Tanpa mandat langsung dari rakyat, seorang Gubernur atau Bupati akan kehilangan posisi tawar yang kuat dalam mengambil kebijakan strategis, yang pada gilirannya memicu ketidakstabilan pemerintahan di tingkat lokal.

​Arifki menekankan bahwa stabilitas yang diciptakan oleh konsensus elit di bersifat semu dan sangat rapuh terhadap guncangan sosial dari luar.

​Baca Juga : Kritik Tajam Vinus: Biaya Pilkada Membengkak Karena Gaya Hidup Politik, Bukan Sistem Langsung ​

“Konflik via DPRD tidak pernah steril. Ia hanya berpindah dari ruang terbuka ke ruang tertutup. Ketika konflik elit itu bocor ke publik, dampaknya justru lebih destruktif karena rakyat merasa dikhianati,” ungkap Arifki, di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Arifki, sejarah di awal era 2000-an menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, setiap kali terjadi kebuntuan politik di DPRD dalam menentukan pemenang, pemerintah pusat hampir selalu turun tangan. Di Maluku Utara (2001-2002) dan Jawa Timur (2003), sengketa elit di daerah berujung pada intervensi Jakarta yang justru memperumit krisis legitimasi di tingkat lokal. Kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh elit pusat untuk menanamkan pengaruhnya melalui figur-figur tertentu, sehingga semangat menjadi luntur.

​Arifki mengidentifikasi tiga dampak sistemik dari rapuhnya legitimasi ini. Pertama, penyanderaan kebijakan, kepala daerah akan lebih sibuk mengamankan dukungan fraksi DPRD daripada menjalankan program pembangunan untuk warga.

​Kedua, eskalasi konflik bertikal, karena tidak memiliki saluran hukum yang kuat (seperti MK dalam langsung), massa yang tidak puas cenderung melakukan pendudukan gedung pemerintah atau aksi anarkis untuk membatalkan keputusan DPRD.

​

Selanjutnya, krisis kepercayaan: masyarakat akan melihat pemerintah daerah bukan sebagai pelayan publik, melainkan sebagai produk "dagang sapi" antar-partai politik.

​Pelajaran dari Kerusuhan Karo dan Sulawesi Selatan

Tragedi pembakaran gedung DPRD di Kabupaten Karo (2000) dan aksi pendudukan fasilitas negara di Sulawesi Selatan menjadi bukti nyata bahwa rakyat tidak tinggal diam ketika hak politiknya dialihkan ke ruang sidang. Massa tidak lagi menyerang sesama pendukung, melainkan menyerang institusi negara yang dianggap telah "merampas" kedaulatan mereka.

​“Pilkada via DPRD bukan menghilangkan konflik, melainkan memindahkan episentrum konflik ke jantung kekuasaan daerah. Jika sejarah diabaikan, negara berisiko mengulang siklus konflik lama dengan ongkos sosial yang jauh lebih mahal,” ungkapnya, seperti dilansir RMOL.

Baca Juga : Sentralisasi Pencalonan di Jakarta Hambat Demokratisasi Daerah: Siregar Sarankan Reformasi Total DPRD Sebelum Kembalikan Pilkada ke Dewan

Arifki menegaskan bahwa legitimasi yang bersumber dari suara rakyat adalah satu-satunya benteng yang mampu menjaga stabilitas daerah dari ancaman kerusuhan sosial dan intervensi politik yang tidak sehat.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait