Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pilkada Binjai 2024, KPU Umumkan Bapaslon Perseorangan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal pasangan calon (Bapaslon).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengumumkan putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan bagi Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang.
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum () mengumumkan putusan rekapitulasi hasil perbaikan bagi Bakal pasangan calon () perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar untuk Pemilihan Kepala Daerah () Binjai tahun 2024 mendatang.

Salah seorang Komisioner Binjai yang juga Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Arie Nurwanto, menegaskan bahwa baspaslon yang dimaksud tidak lolos .

"Setelah kita menyesuaikan NIK, tempat tinggal dan lain sebagainya, kami memutuskan pasangan bakal calon H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak lolos verifikasi administrasi," ucap Arie, Kamis (20/6/2024).

Dalam putusan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut dikatakan Arie, jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) minimal 10 persen dari jumlah DPT yang ada di , yaitu 21.537 dukungan dan tersebar di 5 Kecamatan se-Kota Binjai.

"Untuk memenuhi syarat minimal 21.537 dukungan. Namun berdasarkan verifikasi administrasi yang kita lakukan selama beberapa hari ini dari jumlah dukungan yang diajukan Pasangan bakal calon yang dimaksud, yang memenuhi syarat hanya 18.101 dukungan serta didominasi oleh tiga Kecamatan saja," ucap Arie seraya menambahkan bahwa dari jumlah dukungan yang diberikan, sebanyak 12.793 tidak memenuhi syarat (TMS).

Dengan begitu, perseorangan H Muhammad Rasyidin yang berpasangan dengan Akhyar Siregar, tidak bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.

Pun begitu, KPU Binjai juga menjelaskan kepada bakal pasangan calon tersebut, masih ada waktu 3x24 jam untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu maupun PTUN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Binjai M Yusuf Habibi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan mengikuti berbagai perkembangan terkait tahapan .

"Dalam kuncian soal ini banyak yang TMS. Jadi bagi kami tidak ada alasan supaya kami tidak kecolongan. Apalagi secara regulasi, baik TMS, BMS, maupun MS, wajib untuk di TMS atau MS. Artinya tidak ada yang abu abu," ucap Habibi.

Bila nantinya ada delik laporan atau aduan karena disebabkan sesuatu hal yang diduga ada kesalahan, sebut Habibi, pihaknya akan mempelajari dan mengkajinya.

"Kami berharap hasil yang diterima menjadi yang terbaik dan semoga putusan yang dituangkan di dalam berita acara dapat disepakati bersama," ujar Habibi.

Terkait tidak lolosnya Bakal calon (Balon) pasangan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai tahun 2024 mendatang, Ketua tim pemenangan H Muhammad Rasyidin- Akhyar Siregar, Yudi Ardiansyah dengan tegas menolak hasil verifikasi administrasi dari KPU, serta akan melakukan gugatan sesuai prosedur yang ada.

"Kami dengan tegas menyatakan menolak hasil dari rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, serta akan melakukan gugatan ke Bawaslu, bahkan ke PTUN," ujar pria yang akrab disapa Yudi tersebut.

Dijelaskan Yudi, hingga sampai saat ini pihaknya tidak pernah menabrak aturan yang ada.

"Namun yang kami bingung aturan itu terus berubah. Bahkan dalam seminggu bisa tiga kali. Kita sebagai tim pemenangan tidak diberi ruang untuk memperbaikinya," ujar Yudi.

Tidak hanya itu, Yudi juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini juga tidak pernah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh KPU.

"Tapi kami merasa dizholimi. Menjelang akhir waktu yang ditetapkan, ada aturan yang harus dirubah. Contohnya yang awalnya boleh menjadi tidak boleh," ucap Yudi.

"Kami tegaskan disini, mau dirubah ratusan kali pun aturan itu, kalau kami dikasi ruang untuk memperbaikinya, bagi kami tidak masalah. Tapi dalam hal ini kami tidak dikasi ruang," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru