Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perubahan Jalur SPMB Didukung DPRD Sumut, Sistem Zonasi Dinilai Rawan Manipulasi

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Meryl Rouli Saragih. (Foto: instagram @merylsaragih)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengubah sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB) tingkat SMA/SMK untuk tahun ajaran 2025–2026. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi berbasis jarak, kini mekanisme tersebut digantikan dengan jalur domisili.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Meryl Rouli, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi karena rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan membahas hal ini ditunda.

Namun secara pribadi, ia menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem domisili.

“Saya mendukung sistem domisili karena memberikan keadilan yang lebih nyata bagi warga yang benar-benar tinggal di suatu wilayah,” ujar Meryl kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (8/5/2025).

Meryl mengungkapkan sejumlah alasan mengapa jalur domisili lebih tepat dibanding zonasi. Menurutnya, sistem ini lebih mencerminkan kondisi sosial-ekonomi warga karena menggunakan data resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukan sekadar radius jarak.

“Zonasi rawan manipulasi, seperti pindah alamat sementara demi masuk sekolah unggulan. Hal ini mencederai prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain itu, sistem domisili dinilai mampu mencegah kecurangan administratif karena berlandaskan dokumen yang lebih sulit direkayasa. “Surat domisili fiktif menjadi masalah dalam sistem zonasi. Ini yang coba ditekan lewat sistem baru,” katanya.

Dari sisi sosial, Meryl juga menilai sistem ini lebih inklusif bagi warga miskin perkotaan yang kerap tinggal di lingkungan padat penduduk namun terkendala dokumen legal. Dengan domisili yang sah, kelompok ini memiliki peluang yang lebih besar untuk mengakses sekolah unggulan.

Lebih jauh, sistem domisili disebut dapat memberi kepastian hukum dalam perencanaan pendidikan jangka panjang. Data penduduk yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, seperti Dukcapil dan BPS, dinilai dapat membantu pemerintah dalam merancang pembangunan pendidikan yang lebih merata dan berkelanjutan.

“Dengan basis domisili, pembangunan sekolah bisa disesuaikan dengan konsentrasi penduduk, bukan sekadar peta radius yang berubah-ubah,” ujarnya.

Meski begitu, perubahan ini masih menunggu pembahasan dan pengesahan final oleh DPRD Sumut.

(cw7/nusantaraterkini.co)