Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perpres Diteken Presiden, Komisi X Minta Mendikti Saintek Segera Cairkan Tukin Dosen

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Dok.DPR)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tujangan kinerja (Tukin) dosen

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) segera cairkan tunjangan.

Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan 1.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan, Ini Syaratnya

Tukin dosen itu diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

"Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami minta pencairan bisa segera dilakukan," terang Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Rabu (9/3/2025).

Dia memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Tukin. Presiden betul-betul mendengar aspirasi yang disampaikan para dosen.

"Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli kepada dunia pendidikan kita," terang Lalu Ari.

Ketua DPW PKB NTB itu menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di Indonesia. Tentu, hal itu sesuai harapan para dosen.

"Presiden Prabowo tidak hanya peduli terhadap guru, tapi presiden juga mempunyai kepedulian kepada para dosen kita," ungkap mantan anggota DPRD NTB itu.

Menurut Lalu Ari, dengan adanya perpres ini, dia minta agar Kemendikti Saintek untuk segera membuat Permendikti Saintek. Peraturan tersebut sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan pencairan tukin. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 12 Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin yang menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Maka, penyusunan Permendikti Saintek tidak boleh ditunda-tunda. Mendikti Saintek harus bergerak cepat agar pencairan tukin bisa segera dilaksanakan," ujarnya.

Lalu Ari juga meminta para dosen untuk terus mengupgrade diri dan betul betul bekerja profesional untuk menciptakan generasi emas sesuai visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Tarif Listrik Melonjak Usai Diskon, Komisi VI Minta PLN Transparan

Sebelumnya, para dosen ASN menuntut pencairan tukin. Bahkan, mereka beberapakali melakukan unjuk rasa untuk mendesak pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan