Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan hukum terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut dinyatakan gugur demi hukum setelah beliau wafat di RS Siloam Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kepastian hukum ini merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHP jo. Pasal 71 ayat (2) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus secara otomatis apabila terdakwa meninggal dunia. Pihak pengacara kini tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan administrasi formal guna menghentikan segala perkara yang menjerat almarhum.
Baca Juga : Tiba di Palembang, Ratusan Pelayat Sambut Kedatangan Jenazah Alex Noerdin di Rumah Duka Merdeka
“Dengan wafatnya almarhum, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum. Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum agar segera diterbitkan penetapan penghentian perkara,” kata Tim Kuasa Hukum, Titis Rachmawati, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga : Kenang Sosok Almarhum, Nasrun Umar: LRT Sumsel Bukti Kegigihan Alex Noerdin
Selain urusan prosedur pengadilan, tim pengacara juga memberikan peringatan keras kepada publik dan media untuk menghentikan segala bentuk spekulasi maupun pemberitaan yang menyudutkan status hukum kliennya di masa lalu. Mereka meminta agar status hukum almarhum tidak lagi menjadi bahan polemik demi menghormati keluarga yang sedang berduka.
“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Kami memohon kepada seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk spekulasi. Segala perjuangan dan dedikasi beliau untuk kemajuan daerah hendaknya menjadi bagian dari kenangan baik,” tegasnya.
Baca Juga : Alex Noerdin Derita Infeksi Empedu, Kuasa Hukum: Penyakitnya Sudah Menyebar
Tim hukum yang selama ini mendampingi kasus-kasus korupsi yang menyeret nama Alex Noerdin menyatakan jika tugas pendampingan hukum mereka telah berakhir seiring dengan tertutupnya perkara secara otomatis.
Baca Juga : Kuasa Hukum Benarkan Alex Noerdin Dirawat di RS Jakarta, Titis: Tolong Jangan Sebar Foto Beliau Lagi
“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai. Mewakili keluarga, kami juga memohon maaf jika terdapat kekhilafan almarhum selama masa hidupnya, dan memohon doa agar beliau husnul khatimah,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
