Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Peringatan, Ikan Ini Dilarang Tuk Dipelihara: Ancaman Bui

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ikan Aligator jenis Spatula (hitam) dan Florida (tutul-tutul)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Bagi penghobi pelihara ikan, tentu sangat menyukai ikan yang unik dan menarik. Namun, tahukah kamu kalau sebagian jenis ikan ternyata ada yang dilarang untuk di peliharaan. Bahkan sanksinya bui.

Seperti yang terjadi pada Priyono (61), warga Sawojajar, Kota Malang. Piyono harus pasrah mendekam dibui selama 5 bulan, karena hobinya memelihara ikan aligator gar

Ia dijerat pidana oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena melanggar UU Perikanan. Ikan aligator gar ini memang dilarang dipelihara karena dianggap merugikan.

Ia ditangkap pada 22 Februari silam, dan ditahan sejak 6 Agustus di Lapas Kelas I Malang.

Piyono memelihara ikan aligator gar sejak tahun 2008. Ia membeli ikan itu di salah satu pedagang di pasar hewan Splindid, Kota Malang, dengan jumlah 8 ekor dengan harga masing-masing Rp 10 ribu per ekor.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024, polisi mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu berdasarkan laporan warga. Polisi menemukan ada lima ekor ikan jenis aligator gar yang dipelihara Piyono.

Pada tanggal 22 Februari 2025, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam pemancingan Piyono.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2024, Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang. Oleh majelis hakim, Piyono dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Kepolisian sendiri memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan jual-beli maupun memelihara ikan aligator atau alligator gar. Sebab, ikan tersebut merupakan spesies invasif yang berpotensi merusak ekosistem lokal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan apabila ada yang sengaja memelihara atau memperjualbelikan, maka bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Yang melanggar bisa dipenjara dan denda. Ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan invasif, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik," kata Damus dikutip kumparan, Kamis (12/9/2024).

Damus menyampaikan, aturan larangan memelihara dan jual-beli ikan aligator tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Tindak Pidana Perikanan dengan cara setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," terangnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).