Pengamat: Pelibatan TNI-Polri Cukup Sebagai Pendamping, Bukan Alat Menekan Wajib Pajak
Pengamat menilai pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak cukup sebagai pendamping di daerah rawan, bukan untuk menekan wajib pajak.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wacana pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pelibatan aparat keamanan sebaiknya dibatasi hanya sebagai pendamping dan diterapkan di wilayah tertentu yang tergolong rawan, bukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Menurut Trubus, kehadiran aparat dapat dipertimbangkan untuk daerah-daerah yang memiliki tingkat konflik atau kriminalitas tinggi, seperti wilayah tertentu di Papua, Aceh, maupun daerah lain yang masuk kategori rawan.
"Kalau keterlibatan TNI-Polri itu sebagai pendamping bisa. Pendampingan hanya untuk daerah-daerah yang berkategori rawan konflik atau wilayah tertentu, tidak semuanya," kata Trubus kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang jelas mengenai tujuan, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi kontraproduktif apabila masyarakat merasa diteror, diintimidasi, atau ditakut-takuti dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Tujuan membayar pajak pada dasarnya adalah kesadaran sebagai warga negara. Negara memiliki hak dan kewajiban, begitu juga masyarakat sebagai wajib pajak," ujarnya.
Trubus menjelaskan, kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan aparat penegak hukum. Kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tetap menjadi faktor utama.
"Belum tentu ada TNI itu menjadi jaminan kepatuhan meningkat. Kalau kesadarannya belum ada, didorong seperti apa pun tetap sulit," katanya.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan diterapkan secara luas. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menjalankan pilot project di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan.
"Perlu ada kajian terlebih dahulu. Jangan langsung diterapkan di semua daerah. Sebaiknya ada pilot project agar bisa dievaluasi efektivitasnya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Amin Ak, meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Amin mengaku, sejauh yang diketahuinya, Komisi XI DPR belum pernah membahas secara khusus mekanisme pelibatan TNI dan Polri dalam kebijakan tersebut.
"Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak," kata Amin.
Ia menilai transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
"Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, Amin menegaskan Komisi XI DPR pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan aspek kepercayaan publik.
"Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis," katanya.
Amin juga meminta pemerintah memfokuskan penegakan hukum kepada pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar.
"Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik," ujarnya.
Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga upaya meningkatkan kepatuhan pajak dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan