Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengamat: Pelibatan TNI-Polri Cukup Sebagai Pendamping, Bukan Alat Menekan Wajib Pajak

Pengamat menilai pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak cukup sebagai pendamping di daerah rawan, bukan untuk menekan wajib pajak.

Pengamat: Pelibatan TNI-Polri Cukup Sebagai Pendamping, Bukan Alat Menekan Wajib Pajak
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Wacana pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dari , , menilai pelibatan aparat keamanan sebaiknya dibatasi hanya sebagai pendamping dan diterapkan di wilayah tertentu yang tergolong rawan, bukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Menurut Trubus, kehadiran aparat dapat dipertimbangkan untuk daerah-daerah yang memiliki tingkat konflik atau kriminalitas tinggi, seperti wilayah tertentu di Papua, Aceh, maupun daerah lain yang masuk kategori rawan.

"Kalau keterlibatan TNI-Polri itu sebagai pendamping bisa. Pendampingan hanya untuk daerah-daerah yang berkategori rawan konflik atau wilayah tertentu, tidak semuanya," kata Trubus kepada Nusantaraterkini.co, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang jelas mengenai tujuan, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi kontraproduktif apabila masyarakat merasa diteror, diintimidasi, atau ditakut-takuti dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Tujuan membayar pajak pada dasarnya adalah kesadaran sebagai warga negara. Negara memiliki hak dan kewajiban, begitu juga masyarakat sebagai ," ujarnya.

Trubus menjelaskan, tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan aparat penegak hukum. Kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tetap menjadi faktor utama.

"Belum tentu ada TNI itu menjadi jaminan kepatuhan meningkat. Kalau kesadarannya belum ada, didorong seperti apa pun tetap sulit," katanya.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan diterapkan secara luas. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menjalankan di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan.

"Perlu ada kajian terlebih dahulu. Jangan langsung diterapkan di semua daerah. Sebaiknya ada agar bisa dievaluasi efektivitasnya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota , , meminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Amin mengaku, sejauh yang diketahuinya, belum pernah membahas secara khusus mekanisme pelibatan TNI dan Polri dalam kebijakan tersebut.

"Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak," kata Amin.

Ia menilai transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

"Kami mendorong memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, Amin menegaskan Komisi XI DPR pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan aspek kepercayaan publik.

"Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, , maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis," katanya.

Amin juga meminta pemerintah memfokuskan penegakan hukum kepada dan pelaku penghindaran pajak berskala besar.

"Negara harus tegas terhadap dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik," ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga upaya meningkatkan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru