Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penerapan KRIS Ditunda hingga Desember, Implementasi di Sumut Masih 58,94 Persen

Dari total 11.526 tempat tidur (TT) yang dialokasikan, sebanyak 6.793 TT (58,94%) telah memenuhi 12 Kriteria KRIS

Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)
A A

, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara () terus mendorong percepatan implementasi Kelas Rawat Inap Standar () di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Hingga saat ini, dari total 11.526 tempat tidur (TT) yang dialokasikan, sebanyak 6.793 TT (58,94%) telah memenuhi 12 Kriteria .

Kepala Seksi Yankes Rujukan Dinkes , Emirsyah Harvian mengatakan, Dinkes Sumut melakukan upaya mendorong RS untuk mengimplementasikan KRIS dengan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap progress serta mengadakan bimbingan secara langsung maupun daring terhadap upaya yang perlu dilakuan RS dalam pemenuhan 12 Kriteria KRIS.

BACA JUGA: Jelang Pemberlakuan, Sumut Masih Alokasikan 10 Ribu Lebih Tempat Tidur untuk Kebutuhan KRIS

"Selain itu juga Dinkes mendorong kesadaran seluruh stakeholder RS tentang pentingnya pemenuhan KRIS ini, bukan hanya terkait pemenuhan peraturan pemerintah namun salah satu upaya perwujudan pelayanan berkualitas di RS dan bagi pasien," sebutnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes , Surya Syahputra Pulungan menyampaikan, penerapan KRIS secara nasional diundur hingga Desember 2025 sembari menanti surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan.

Dari 66 di Medan, kata dia, 41 di antaranya telah memenuhi 12 Kriteria KRIS, namun masih menunggu verifikasi lapangan.

"Tahun 2024, 24 telah diverifikasi oleh Dinkes, BPJS Kesehatan, dan PERSI. Tahun 2025, asesmen lanjutan dilakukan melalui Zoom dengan Dinkes Provinsi," ujarnya.

Saat ini, sambung Surya, sebanyak 2.415 tempat tidur KRIS dari total 3.952 telah memenuhi standar. Penerapan KRIS sendiri dilakukan bertahap.

"Untuk di tahap awal ini peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkes, bagi Rumah Sakit pemerintah minimal tempat tidur yang dialokasikan untuk KRIS adalah 60% dari total tempat tidur kelas 1, 2 dan 3. Untuk rumah sakit swasta minimal 40% dari total tempat tidur kelas 1, 2 dan 3.

Di sisi lain, Surya juga menyampaikan tantangan implementasi KRIS ini. Salah satu di antaranya rumah sakit lama membutuhkan investasi untuk renovasi sesuai kriteria.

"Ada juga terjadi pengurangan kapasitas kamar menjadi maksimal 4 tempat tidur," jelasnya.

Kemudian, lanjut Surya, belum diketahui biaya yang bisa diklaim sesuai dengan tata ruang/tempat tidur KRIS.

BACA JUGA: Pemenuhan Kriteria KRIS, RS Pirngadi Persiapkan 103 Tempat Tidur Pasien

Tak hanya itu, dia menyebut, belum semua rumah sakit memiliki sarana vital seperti nurse call, kamar mandi akses kursi roda, dan oksigen sentral.

"Dinkes sudah bersama-sama melakukan verifikasi lapangan ke 24 Rumah Sakit di Kota Medan pada tahun 2024 dan terus berkoordinasi terkait pelaksanaan KRIS baik secara zoom maupun ketika melakukan Re-kredensialing ke Rumah Sakit provider BPJS kesehatan" urainya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indoneia memutuskan untuk menunda implementasi penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga Desember 2025. Hal ini dikarenakan kesiapan rumah sakit yang baru mencapai 57 persen.

Awalnya, KRIS direncanakan diterapkan penuh pada 1 Juli 2025, tetapi penundaan ini mempertimbangkan kesiapan fasilitas rumah sakit.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru