Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemulihan Hutan Nipah, 2.000 Batang Sawit Ilegal Ditebang di Kawasan Perhutanan Sosial di Langkat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak 2.000 batang pohon sawit ilegal akhirnya dieksekusi oleh DLHK Sumut bersama WALHI Sumut, Selasa (17/6/2025). (Foto: dok Walhi Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 2.000 batang pohon sawit ilegal akhirnya dieksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut pada Selasa (17/6/2025).

Eksekusi berlangsung di kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Separuh, Kabupaten Langkat, wilayah yang sejak lama mengalami tekanan akibat perambahan sawit ilegal.

Pohon-pohon sawit tersebut diketahui ditanam secara sepihak oleh pihak yang belum teridentifikasi sepenuhnya. Namun, DLHK Sumut menyebut bahwa indikasi kuat mengarah kepada seorang individu berinisial J yang telah merambah sekitar 60 hektare dari total 242 hektare lahan Perhutanan Sosial yang dikelola oleh KTH Nipah.

“Kelompok ini memiliki izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), tapi sebagian kawasan justru dirambah dan ditanami sawit secara ilegal,” jelas Kepala DLHK Sumut, Yuliana Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Menurut DLHK, keberadaan sawit tidak hanya melanggar izin kelola, tapi juga merusak fungsi ekologis kawasan yang seharusnya dikelola secara lestari oleh masyarakat. Tanaman sawit, sebagai komoditas industri, dikenal menguras air tanah dan menyebabkan perubahan struktur tanah, sangat bertentangan dengan prinsip perhutanan sosial berbasis keberlanjutan.

Sebagai bentuk rehabilitasi, kawasan yang telah dibersihkan dari sawit akan ditanami pohon produktif yang ramah lingkungan, seperti aren dan kelapa pandan.

“Kami mendorong pengembangan tanaman yang adaptif dengan ekosistem pesisir dan bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat,” imbuh Yuliana.

Ketua KTH Nipah, Samsir, menyebutkan bahwa eksekusi ini menjadi titik balik bagi perjuangan panjang komunitas mereka yang selama bertahun-tahun mempertahankan kawasan dari tekanan perambahan.

“Ini bukan hanya soal menebang sawit. Ini tentang memulihkan hutan dan hak kelola kami sebagai masyarakat yang menjaga. Hari ini jadi bukti negara hadir,” katanya.

Sementara itu, Henry Elvin dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah II menegaskan bahwa sawit bukanlah bagian dari skema perhutanan sosial yang diatur dalam regulasi.

“Penanaman sawit bertentangan dengan izin dan prinsip ekologis hutan sosial,” tegasnya.

Langkah eksekusi ini mendapat dukungan luas dari WALHI Sumut. Organisasi lingkungan ini mengapresiasi keberanian masyarakat KTH Nipah dalam mempertahankan kawasan mereka dari perusakan.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana perhutanan sosial bisa berjalan jika negara berpihak kepada masyarakat adat dan lokal yang konsisten menjaga hutannya,” ungkap Maulana Gultom, Staf Advokasi WALHI Sumut.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan