Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemuda Medan Polonia Dituntut 2,5 Tahun Penjara soal Kepemilikan Senjata Tajam

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Aldi Nasution
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa Dedek Kurniawan saat menjalani sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dedek Kurniawan (19) warga Kecamatan Medan Polonia dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2024). 

Terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis samurai untuk tawuran. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan tunggal. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948.

"Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," ucap JPU, Kharya Saputra. 

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar hukumannya diringankan, dengan alasan dirinya menyesal dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Mendengar permohonan yang disampaikan terdakwa itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya. 

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung kemudian menunda persidangan hingga Rabu (7/8/24) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.

Dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran geng motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Langsung menuju lokasi tersebut.

Singkat cerita ketika petugas sampai dijalan Brigjend Zein Hamid Medan, tepatnya Underpass titi kining petugas melihat 1 bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan langsung saja melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan samurai itu miliknya dan 2 orang temannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah dan Rian 

Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.

Lalu petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Deli Tua guna proses hukum lebih lanjut.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan