Pemkab Karo Bantah Dugaan Konflik Kepentingan Penyaluran CSR Pendidikan
Pemkab Karo bantah intervensi penyaluran CSR pendidikan ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara. Dana disalurkan langsung
Nusantaraterkini.co, KARO - Program CSR perusahaan untuk beasiswa pendidikan di Kabupaten Karo dipersoalkan. Sorotannya mengarah ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.
Sekolah itu berada di bawah yayasan yang disebut punya hubungan dengan Bupati Karo. Dari sini muncul dugaan ada konflik kepentingan dalam penyaluran CSR.
Pemkab Karo pun langsung membantah.
Sekda Karo, Gelora Putra Ginting mengatakan tidak ada penunjukan sepihak, apalagi intervensi terhadap perusahaan.
Menurut Gelora, SMA Unggul Bina Kasih bukan satu-satunya sekolah yang ditawari program tersebut. Pemkab bersama Forum CSR sebelumnya juga menghubungi SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Del.
Namun, kedua sekolah itu sudah menutup penerimaan siswa baru. Sementara SMA Unggul Bina Kasih masih menyatakan sanggup menerima siswa.
"SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak," kata Gelora dalam keterangannya yang diterima Nusantaraterkini.co pada Minggu (6/9/2026).
Gelora juga menepis anggapan Pemkab Karo ikut memegang uang CSR. Dia memastikan tidak ada uang CSR yang masuk ke rekening Pemkab.
Dana disalurkan langsung perusahaan kepada yayasan pengelola sekolah. Hal itu, kata dia, juga menjadi dasar diterbitkannya surat Pemkab Karo Nomor 050/179.
"Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo Nomor 050/179 murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki KK Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya," tegasnya.
Gelora juga menjelaskan program beasiswa itu sendiri dibahas melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Rapat digelar 14 Mei 2025 dan dituangkan dalam berita acara. Forum CSR tersebut sudah ada sejak Januari 2020.
Gelora menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa memerintahkan perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR. Perusahaan juga bebas menentukan besaran bantuan, mekanisme penyaluran dan penerima manfaat sesuai kebijakannya.
Soal sekolah yang berada di luar Kabupaten Karo, menurut Gelora, bukan berarti manfaat CSR lari ke daerah lain. Sebab, yang menerima manfaat tetap siswa asal Karo.
Ia menyebut PP Nomor 47 Tahun 2012 memungkinkan kegiatan TJSL dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
Gelora menyayangkan isu tersebut berkembang menjadi dugaan konflik kepentingan. Ia khawatir perusahaan malah merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·35 menit yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·43 menit yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD Dorong Menag Perkuat Toleransi dan Desak Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan