Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemkab Karo Bantah Dugaan Konflik Kepentingan Penyaluran CSR Pendidikan

Pemkab Karo bantah intervensi penyaluran CSR pendidikan ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara. Dana disalurkan langsung

Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan. (Foto: dok Kominfo Karo)
Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan. (Foto: dok Kominfo Karo)
A A

Nusantaraterkini.co, KARO - Program CSR perusahaan untuk beasiswa pendidikan di Kabupaten Karo dipersoalkan. Sorotannya mengarah ke Nusantara. 

Sekolah itu berada di bawah yayasan yang disebut punya hubungan dengan Bupati Karo. Dari sini muncul dugaan ada konflik kepentingan dalam penyaluran CSR.

pun langsung membantah.

, Gelora Putra Ginting mengatakan tidak ada penunjukan sepihak, apalagi intervensi terhadap perusahaan.

Menurut Gelora, bukan satu-satunya sekolah yang ditawari program tersebut. Pemkab bersama Forum CSR sebelumnya juga menghubungi SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Del.

Namun, kedua sekolah itu sudah menutup penerimaan siswa baru. Sementara SMA Unggul Bina Kasih masih menyatakan sanggup menerima siswa.

"SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak," kata Gelora dalam keterangannya yang diterima Nusantaraterkini.co pada Minggu (6/9/2026).

Gelora juga menepis anggapan ikut memegang uang CSR. Dia memastikan tidak ada uang CSR yang masuk ke rekening Pemkab.

Dana disalurkan langsung perusahaan kepada yayasan pengelola sekolah. Hal itu, kata dia, juga menjadi dasar diterbitkannya surat Pemkab Karo Nomor 050/179.

"Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo Nomor 050/179 murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki KK Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya," tegasnya.

Gelora juga menjelaskan program beasiswa itu sendiri dibahas melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Rapat digelar 14 Mei 2025 dan dituangkan dalam berita acara. Forum CSR tersebut sudah ada sejak Januari 2020.

Gelora menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa memerintahkan perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR. Perusahaan juga bebas menentukan besaran bantuan, mekanisme penyaluran dan penerima manfaat sesuai kebijakannya.

Soal sekolah yang berada di luar Kabupaten Karo, menurut Gelora, bukan berarti manfaat CSR lari ke daerah lain. Sebab, yang menerima manfaat tetap siswa asal Karo.

Ia menyebut PP Nomor 47 Tahun 2012 memungkinkan kegiatan TJSL dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.

Gelora menyayangkan isu tersebut berkembang menjadi dugaan konflik kepentingan. Ia khawatir perusahaan malah merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait