Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemerintah Ungkap Total Kredit Bermasalah pada UMKM Capai Rp22,9 Triliun

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM, total kredit yang bermasalah adalah sebesar Rp22,9 triliun mencakup 421 Ribu UMKM

Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop UKM di Ruang Sidang Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). (Foto: Nanda Prayoga)
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop UKM di Ruang Sidang Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023). (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Pemerintah Ungkap Total pada Capai Rp22,9 Triliun 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) mengungkapkan bahwa total kredit bermasalah pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai angka Rp22,9 triliun.

Jumlah tersebut, sambung dia, mencakup sebanyak 421 Ribu dari seluruh Tanah Air.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM, total kredit yang bermasalah adalah sebesar Rp22,9 triliun mencakup 421 Ribu UMKM,” katanya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop UKM di Ruang Sidang Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Karena itu, jelasnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan, yakni mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit UMKM, namun tegasnya harus ada keberpihakan kepada UMKM.

“Selain itu, meningkatkan porsi kredit UMKM dari 25 persen pada tahun 2023 dan 20 persen pada tahun 2024, serta menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih dan restrukturisasi UMKM kurang dari satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, Teten menyebutkan, dasar hukum terkait arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi untuk dilaksanakan. Di antaranya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menyebutkan dapat dilakukan penghapusan tagihan.

"Lalu PP No 7 Tahun 2021 tentang pemulihan meliputi restrukturisasi kredit, restrukturisasi usaha bantuan permodalan, dan bantuan lain dan Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang kredit macet yang salah satunya dapat diselesaikan dengan restrukturisasi kredit,” terangnya.

Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), tambahnya, Kemenkeu masih khawatir, apakah akan digabung dengan RPP yang sedang berproses sebagai turunan dari UU P2SK atau RPP terpisah, karena ditakutkan adanya uji materiil maupun form.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru