Pemerintah Rencanakan Perpres MBG, Komisi IX: Atur Standar Gizi hingga Batas Produksi Dapur
Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggota Komisi IX DPR Nurhadi meminta perpres tersebut mengatur standar gizi MBG hingga batas produksi dapur.
"Komisi IX DPR menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan," kata Nurhadi, Sabtu (4/10/2025).
"Jangan sampai program MBG hanya menyediakan makanan tetapi tidak memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Jangan Antikritik soal MBG yang Kerap Bermasalah di Banyak Wilayah
Selain itu, menurut legislator dapil Jatim ini menjelaskan, perpres juga perlu mengatur mekanisme distribusi dan pengawasan. Dia menilai hal itu agar tak terjadi lagi ketimpangan atau potensi penyalahgunaan anggaran di lapangan.
Nurhadi mengatakan pemberdayaan daerah dan mitra penyedia pun harus diatur. Menurutnya, pemerintah daerah dan sekolah harus dilibatkan penuh.
"Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga stakeholder utama yang dilatih sesuai bidangnya, yaitu kepala dapur atau Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi," papar anggota BKSAP DPR ini.
"Sementara itu, karyawan maupun relawan dapur yang jumlahnya rata-rata lebih dari 40 orang perlu dibekali pelatihan dengan SOP yang baku, agar proses produksi makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan," lanjut Nurhadi.
Kemudian, dari sisi operasional, dia menilai perlu pembatasan kapasitas produksi. Menurutnya, dengan begitu dapat menjaga kualitas makanan.
"Misalnya, jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi. Dengan demikian, kualitas makanan dapat lebih terjamin," jelas politikus NasDem ini.
Lebih lanjut, katanya, perlu ada pemberitahuan batas waktu konsumsi dalam setiap makanan. Dia menegaskan Perpres tak boleh hanya menjadi aturan administratif saja.
"Setiap paket makanan juga sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before atau batas kadaluwarsa, sehingga anak-anak penerima MBG mendapatkan makanan dalam kondisi aman dan layak konsumsi," tegasnya.
Baca Juga : Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu Orang, Pemprov Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken perpres mengenai tata kelola pelaksanaan program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.
"(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu," kata Bambang.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan