Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemerintah Rencanakan Perpres MBG, Komisi IX: Atur Standar Gizi hingga Batas Produksi Dapur

Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi. (Foto: Dok.DPR)
Anggota Komisi IX DPR Nurhadi. (Foto: Dok.DPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait (MBG). Anggota Nurhadi meminta perpres tersebut mengatur standar gizi MBG hingga batas produksi dapur.

" menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan," kata Nurhadi, Sabtu (4/10/2025).

"Jangan sampai program MBG hanya menyediakan makanan tetapi tidak memenuhi kebutuhan gizi yang sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh Kemenkes," sambungnya.

Baca Juga : Pemerintah Jangan Antikritik soal MBG yang Kerap Bermasalah di Banyak Wilayah

Selain itu, menurut legislator dapil Jatim ini menjelaskan, perpres juga perlu mengatur mekanisme distribusi dan pengawasan. Dia menilai hal itu agar tak terjadi lagi ketimpangan atau potensi penyalahgunaan anggaran di lapangan.

Nurhadi mengatakan pemberdayaan daerah dan mitra penyedia pun harus diatur. Menurutnya, pemerintah daerah dan sekolah harus dilibatkan penuh.

"Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga stakeholder utama yang dilatih sesuai bidangnya, yaitu kepala dapur atau Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi," papar anggota BKSAP DPR ini.

"Sementara itu, karyawan maupun relawan dapur yang jumlahnya rata-rata lebih dari 40 orang perlu dibekali pelatihan dengan SOP yang baku, agar proses produksi makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan," lanjut Nurhadi.

Kemudian, dari sisi operasional, dia menilai perlu pembatasan kapasitas produksi. Menurutnya, dengan begitu dapat menjaga kualitas makanan.

"Misalnya, jumlah penerima per dapur ditetapkan maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000 sampai 4.000 porsi. Dengan demikian, kualitas makanan dapat lebih terjamin," jelas politikus NasDem ini.

Lebih lanjut, katanya, perlu ada pemberitahuan batas waktu konsumsi dalam setiap makanan. Dia menegaskan Perpres tak boleh hanya menjadi aturan administratif saja.

"Setiap paket makanan juga sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before atau batas kadaluwarsa, sehingga anak-anak penerima MBG mendapatkan makanan dalam kondisi aman dan layak konsumsi," tegasnya.

Baca Juga : Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu Orang, Pemprov Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan Presiden Prabowo Subianto akan meneken perpres mengenai tata kelola pelaksanaan program MBG dalam waktu dekat. Perpres diharapkan dapat diteken Prabowo sebelum 5 Oktober.

"(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sedang diajukan ya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya. Karena 5 Oktober kan, ya, kan ini rangkaiannya panjang, padat, gitu," kata Bambang. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru