Nusantaraterkini.co, MEDAN – Memasuki masa arus balik Tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku akan terus memperketat pengawasan terhadap pembatasan jenis kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang pergantian tahun.
Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan menyebutkan, bahwa pembatasan kendaraan diberlakukan pada truk bertonase besar, seperti truk gandeng dan truk besar lainnya.
“Kendaraan besar yang bergerak lambat sering menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, pembatasan ini diterapkan di ruas jalan utama untuk mengurangi kepadatan,” ujarnya Sabtu (28/12/2024).
Dia menjelaskan, kebijakan ini berlaku sejak tanggal 26-29 Desember, dan akan diberlakukan kembali pada 1 Januari 2025, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Meski begitu, sambungnya, kendaraan pengangkut barang esensial, seperti gas, sembako, uang, dan kebutuhan pokok lainnya, dikecualikan dari pembatasan ini.
“Kami memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 29 Desember dan 1 Januari 2025. Untuk itu, masyarakat diminta tetap waspada dan menjaga keselamatan di jalan. Ingat, prioritas utama adalah sampai ke tujuan dengan selamat,” tutupnya.
(Cw9/Nusantaraterkini.co)