Pak Kapolres Madina..Dimana Barang Bukti 13 Alat Berat PETI Kotanopan?
Viral dugaan raibnya 13 Unit excavator yang telah diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Mako Polres Madina ini menjadi sorotan
Nusantaraterkini.co, MADINA - Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Ari Sofandi Paloh SH, SIK telah memimpin langsung penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina pada Selasa (28/5/2024) lalu.
Dan dalam penertiban itu berhasil mengamankan 12 Unit Excavator yang diduga milik pelaku PETI, dan sebelumnya personel gabungan Polres Madina telah mengamankan 2 Unit Alat berat diduga pelaku PETI dari Desa Saba dolok, sehingga total keseluruhan menjadi 14 Unit.
Dari 14 Unit yang berhasil diamankan dari lokasi PETI di tempat yang berbeda, pihak Polres Madina menetapkan 7 Orang tersangka dengan 1 Unit Excavator sebagai alat bukti PETI dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan 1 unit excavator yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti persidangan, sehingga masih menyisakan 13 Unit excavator yang belum diketahui siapa pemilik dan apakah ada tersangkanya.
Namun hingga Kamis (5/9/2024), Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi wartawan dari kemarin masih enggan memberikan keterangan terkait keberadaan 13 Unit Excavator yang telah diamankan dari beberapa lokasi PETI di Kecamatan Kotanopan tersebut.
Viral dugaan raibnya 13 Unit excavator yang telah diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Mako Polres Madina ini menjadi sorotan di tengah masyarakat Kabupaten Madina.
Dan juga akibat ini, disinyalir membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di jajaran Polres Madina.
Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Madina, Riswan Herafiansyah SH, MH yang dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan permohonan penyitaan yang diajukan Polres Madina, melalui Humas Pengadilan Negeri Madina, Catur Alfath Satriya, SH menjelaskan bahwa Penyidik Polres Madina ada mengajukan permohonan penyitaan pada Bulan Agustus 2024 kemarin.
"Di Bulan Agustus memang ada pengajuan penyitaan excavator," ungkapnya singkat.
Namun sambungnya, tidak bisa menjelaskan berapa jumlah unit excavator yang diajukan permintaan penyitaannya karena itu bagian dari dokumen pro justisia.
"Kami dari pengadilan tidak bisa memberikan informasi secara detail, karena itu bagian dari dokumen pro justisia," jelasnya, Rabu (4/9/2024) kemarin
Catur pun menambahkan bahwa terkait dokumen permohonan penyitaan itu dapat diketahui nanti setelah ada pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.
"Nanti itu bisa dicari tahu setelah ada pelimpahan berkas ke pengadilan dan bisa diikuti dipersidangannya," katanya melalui rekaman suara yang dikirim ke wartawan. (mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan