Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pasien Meninggal, Keluarga Layangkan Somasi ke RS Tarakan

Somasi ini atas dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang mengakibatkan kematian adik kami pada tanggal 4 Mei 2025

Gedung RS Tarakan. (Foto: dok ist)
Gedung RS Tarakan. (Foto: dok ist)
A A

, JAKARTA - Keluarga almarhum melayangkan kepada pimpinan (RS) Tarakan yang berada di Jakarta Pusat.

dilayangkan pihak keluarga, yakni Anna Tuning Sitanggang, Budiman Martono Sitanggang dan Meilani Nurkalam Sitanggang.

"Somasi ini dilayangkan perihal permintaan pertanggungjawaban atas meninggalnya atas nama Johanes Patria Sitanggang," kata mereka lewat keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: RS dan Puskesmas Sering Rujuk Pasien, Legislator: Sama Aja Menggarong Pemerintah

Ketiganya menjelaskan, somasi tersebut ditujukan kepada Direktur dr. Weningtyas Purnomorini, MARS dan dokter bedah yang menangani almarhum, dr Diah Asih Lestari, Sp.B.

"Somasi ini atas dugaan kelalaian dalam penanganan medis yang mengakibatkan kematian adik kami pada tanggal 4 Mei 2025," jelasnya.

Mereka menceritakan, awal mula kejadian ini bermula saat almarhum masuk ke IGD pada tanggal 29 April 2025 dengan diagnosa usus buntu. Selanjutnya dijadwalkan operasi pada 30 April 2025 pukul 16.00 WIB, namun ditunda tanpa penjelasan memadai hingga pukul 20.00 WIB.

Namun sejak tindakan operasi dilakukan hingga almarhum meninggal dunia, tidak ada komunikasi atau penjelasan langsung dari dokter bedah kepada keluarga mengenai kondisi medis pasca operasi.

"Hingga surat ini dikirimkan, tidak ada penjelasan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, dari pihak RS Tarakan maupun dokter yang bertanggung jawab," sebutnya.

Baca Juga: Layanan Rehabilitasi Jantung RS Adam Malik: Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Jantung

Menurut keluarga, tindakan tersebut kami nilai sebagai pelanggaran terhadap hak pasien dan keluarga pasien, serta berpotensi merupakan kelalaian medis yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Prinsip umum perlindungan terhadap hak pasien dan akuntabilitas profesi medis.

"Dengan ini kami memberikan waktu selama 7 hari kalender sejak tanggal surat ini memberikan penjelasan resmi secara tertulis dari Direktur dan dari dr Diah Asih Lestari, Sp.B menyampaikan bentuk pertanggungjawaban dan ermintaan maaf tertulis kepada pihak keluarga," kata mereka.

"Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak RS Tarakan dan/atau dr Diah Asih Lestari, Sp.B, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik pidana, perdata, maupun pelaporan kepada instansi berwenang dan organisasi profesi, tanpa pemberitahuan tambahan," pungkas mereka.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait