Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Supplier Material TPI Bagan Somasi Kontraktor, Tagihan Rp161,4 Juta yang Belum Dibayar

Supplier Material TPI Bagan Somasi Kontraktor, Tagihan Rp161,4 Juta yang Belum Dibayar

Office Arya Agustinus Purba & Partners, telah melayangkan somasi Nomor 052/SK/LO-AP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Deli Serdang dan CV Wespandel. (Foto: istimewa)
Office Arya Agustinus Purba & Partners, telah melayangkan somasi Nomor 052/SK/LO-AP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Deli Serdang dan CV Wespandel. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, DELISERDANG — Persoalan pembayaran material pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bagan, Kabupaten Deli Serdang, mencuat setelah supplier material bangunan mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp161,43 juta dari pelaksana .

Pemilik Panglong Damar Jaya Lestari, Dapot Maruli Siregar, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, telah melayangkan Nomor 052/SK/LO-AP/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Deli Serdang dan CV Wespandel.

Kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran retensi CV Wespandel kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, BPKAD Deli Serdang, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui surat Nomor 051/SK/LO-AP/VIII/2026 tertanggal 1 September 2026.

Menurut kuasa hukum, Dapot sebelumnya memasok material bangunan untuk TPI Bagan yang dikerjakan CV Wespandel Grup. Pada awal kerja sama, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, sejak 12 Januari 2026, pemesanan material terus dilakukan sementara pembayaran tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Dari total tagihan material sebesar Rp185.430.500, pihak CV Wespandel disebut baru melakukan pembayaran bertahap sebesar Rp24 juta. Dengan demikian, nilai yang diklaim masih terutang mencapai Rp161.430.500.

Managing Partner Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, Arya Agustinus Purba, S.H., menyebut kondisi tersebut telah berdampak terhadap usaha kliennya.

“Kami meminta Bupati Deli Serdang beserta jajaran menelusuri dan mengusut persoalan ini agar hak klien kami dapat diselesaikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar Arya, Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum menilai tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran tersebut patut diduga sebagai wanprestasi dan menyatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing pihak terkait kemungkinan adanya unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Dapot juga disebut telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Deli Serdang. Menurut kuasa hukum, Bupati telah memberikan tanggapan dan menyatakan persoalan tersebut akan segera diselesaikan.

“Kami meminta CV Wespandel dan pihak-pihak terkait segera memenuhi hak klien kami. Kami juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penahanan pembayaran retensi kepada sepanjang terdapat dasar hukum dan ketentuan kontrak yang memungkinkan,” tegas Arya.

(mft/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait