Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid: Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional Harus Betul-betul Diterapkan

Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng ekonomi nasional. Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak..

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid. (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan benteng . 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Jazilul Fawaid menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam mengelola sumber daya alam dan mengatur perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng . Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," ujar Gus Jazil sapaan akrabnya, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga : Capaian Ekonomi Nasional 5,12 Persen, Legislator: Keberhasilan Pemerintah Jalankan Kebijakan Strategis

Penerapan Pasal 33, sambung Gus Jazil, secara konsisten akan memperkuat kedaulatan ekonomi dan mencegah dominasi kepentingan asing yang merugikan bangsa. Ekonomi Indonesia dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Menurutnya, prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal tersebut—yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk rakyat—adalah pedoman yang relevan untuk menjawab tantangan global saat ini.

"Kita harus memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Gus Jazil mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong-royong memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945, sehingga cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.

Baca Juga : Mengawal Koperasi Merah Putih

Sebelumnya, dalam pidatonya pada sidang tahunan MPR 2025 di Senayan, Jumat (15/08/2025), Presiden Prabowo mengatakan bahwa ada yang menganggap Pasal 33 UUD 1945 tak relevan, padahal pasal tersebut merupakan benteng untuk menjaga ekonomi bangsa.

"Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 terutama di pasal 33 ayat 1, 2 dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat dalam pasal itu tidak relevan dalam kehidupan kita yang modern," terang Presiden Prabowo. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait